EMPAT LAWANG- Guna menciptakan tertib administrasi kependudukan, harus dilengkapi dengan ketentuan yang membatasi terjadinya kesalahan dalam pendataan. Salah satunya atas penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) ganda, yang memang bertentangan dengan undang undang kependudukan.
“Sistem kependudukan harus diterapkan secara jelas, jangan sampai masih terjadi kecolongan masyarakat memiliki KTP ganda. Bukan hanya dari segi negatif tindak kriminalitas, bahkan dapat berakibat kerancuan dalam pendataan jumlah penduduk disetiap daerah,” terang Wakil Ketua 1 DPRD Empat Lawang, Joncik Muhammad.
Menurutnya, untuk memperjelas konsef inilah pihaknya kembali membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan di Empat Lawang. Setidaknya dengan disahkannya raperda, dapat diatur ketetapan yang jelas dalam pendataan kependudukan. Sehingga dapat menghidari dampak kepemilikan KTP ganda, serta berbagai kesalahan pendataan lainnya.
“Dalam hal ini sanksi tegas harus diterapkan, jika memang ditemukan kepemilikan KTP ganda. Karenanya diharapkan masyarakat dapat memahami, sehingga tidak berniat menggandakan identitasnya,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai kebijakan agar pejabat pemerintah dan pegawai harus memiliki KTP Empat Lawang, serta berdomisili di bumi Saling Keruani Sangi Kerawatim, Jonick mengatakan, dirinya sependapat karena secara umum dapat meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas. Setidaknya merupakan tanggungjawab moral, untuk mengabdi di Empat Lawang.
“Jika memiliki KTP dan tinggal di Empat Lawang, setidaknya dapat dietahui secara jelas adanya peningkatan jumlah penduduk saat ini. Sehingga dalam perkembangan system perekonomian, peredaran uang akan berputar di Empat Lawang dan akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,” kata Joncik seraya menambahkan, bukan hanya pengabdian tugas saja, tetapi orangnya juga harus berniat tulus menjadi warga Empat Lawang. Tidak hanya pejabat dan pemerintahan lainnya, CPNS dan PNS juga harus menerapkan hal yang sama.
Sementara, Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Empat Lawang sebelumnya mengatakan, larangan menggunakan atau memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu terus ditekankan. Karenanya sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2006 pasal 97 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan. Setiap warga negara hanya diwajibkan memilki satu KTP, jika lebih dari itu maka akan dikenakan sanksi pidana hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp. 25 juta.
Dijelaskan Joncik, sesuai ketentuannya sebagai persyaratan dalam mengajukan surat pengantar untuk surat pindah kependudukan. Maka KTP sebelumnya harus dilaporkan dan dimusnahkan, selain itu nama didalam Kartu Keluarga tempat asal juga akan dicoret. Hal ini dilakukan untuk menghindari, adanya tindakan nakal dengan pembuatan KTP ganda. ”Jangan sampai nantinya dengang KTP ganda, digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai pasilitas dalam melakukan tindak kejahatan dan penipuan. Karenanya harus waspada sejak dini, terutama dalam upaya pencegahan,” terang Bahtiar.
Pemutakhiran data yang akan dilakukan tim Disdukcapil merupakan program nasional yang pada akhirnya berdampak secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Betapa tidak, nomor induk kependudukan (NIK) berlaku mencapai seluruh Indonesia. Bahkan yang didengar pihaknya pun rencana program nasional pemerintah pusat akan memberikan KTP yang terdapat fasilitas Chip. Yang berfungsi bila melakukan pemilukada, maka hanya menggunakan chip tersebut sebagai kartu pemilihannya.
“KTP kedepan akan berlaku NIK, dengan sistem pendataan skala nasional,” imbuhnya.(02)
0 komentar