EMPAT LAWANG- Memperhatikan perkembangan pembangunan saat ini, Pemerintah Empat Lawang memberikan ultimatum tegas kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas proyek pembangunan. Mereka dilarang memberikan tanda tangan (teken, red) saat kontraktor ingin melakukan pencairan anggaran bila pengerjaan proyek tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

“PPTK dan Pengawas proyek pembangunan jangan sembarang teken, kalau pengerjaan proyek pembangunan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai,”ujar Wakil Bupati Empat Lawang, H Soyfan Djamal ketika memberikan pembinaan kepada PPTK dan pengawas proyek pembangunan Empat Lawang, Kamis (21/10).

Menurutnya, tugas PPTK dan badan pengawas itu sangatlah berat. Makanya jangan sampai salah mengambil langkah ketika proses pencairan anggaran namun tidak menunaikan tugas sebelumnya. Salah satu tugas yang harus dilakukan adalah ketika kontraktor menyampaikan laporan pengerjaan. Maka pengawas proyek harus turun ke lapangan dan meninjau secara detail dari pengerjaan proyek yang dilakukan kontraktor. Selanjutnya melaporkan secara objektif kepada PPTK terhadap hasil pengawasannya. “Bila sesuai dengan RAB, PPTK baru bisa ditandatangani. Namun bila tak sesuai dengan RAB, maka PPTK dan pengawasn proyek jangan sampai menandatanganinya,” jelas Sofyan.

Jika PPTK dan pengawas proyek salah dalam mengambil langkah. Hal ini dapat membawa dampak kerugian bagi negara salah satunya dalam hal anggaran, kemudian bisa merugikan dirinya sendiri, salah satunya bisa masuk dalam penjara. Diharapkan PPTK dan pengawas proyek jangan sampai berurusan dengan ranah hukum.

“Maaf bukan bermaksud menakut-nakuti. Hal ini patut menjadi bahan pedoman bagi PPTK dan pengawas proyek dalam menjalankan tugasnya. Karena dikhawatirkan mereka nanti salah dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam hal proyek pembangunan Empat Lawang,” kata Sofyan.

Bagaimana bila PPTK dipaksa menandatangani laporan proyek pembangunan? Sofyan mengatakan, tidak ada istilah pemaksaan bagi PPTK dan pengawas untuk menandatangani laporan proyek pembangunan. Bila hal ini terjadi, maka sebaiknya PPTK dan pengawas laporkan kepada pemerintah. Yang jelas, pada hakikatnya PPTK dan pengawas proyek berhak untuk menolak menandatangani pengerjaan proyek pembangunan bila tidak sesuai dengan perencanaannya.

“Kami siap menerima laporan dari PPTK dan pengawas bila ada pihak yang memaksa meminta tandatangan namun pengerjaannya tidak sesuai,” imbuhnya. (02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA