Penggunaan Dana BOS Harus Transparan

Rabu, 20 Oktober 2010

EMPAT LAWANG-Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus dikelola secara transparan. Setidaknya hal ini sebagai antisipasi dampak terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Empat Lawang, H Aminuddin Bahar melalui Koordinator dana BOS Empat Lawang, Roaisyah Hidayah, kepada wartawan koran ini, Selasa (19/10) menjelaskan. “Dalam penggunaan dana bantuan, diharapkan dapat dikelola secara jelas dan transparan. Secara umum harus sesuai petunjuk teknis, atau dlakukan pembahasan dan rapat oleh pihak sekolah dalam menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” Jelas Roaisyah.

Lebih jauh Roaisyah menerangkan, Pihak sekolah harus menyampaikan setiap dana bantuan yang masuk. Setidaknya dapat dipajang melalui papan pengumuman. Dengan demikian dapat diketahui oleh berbagai pihak termasuk komite sekolah dan dewan guru, agar dalam penggunaannya dapat secara jelas. “Terkadang karena kurang transparan dalam penggunaannya, ini dapat menimbulkan masalah dan ketidakpercayaan dari segenap warga sekolah itu. Bahkan bukan tidak mungkin, berpotensi terjadi penyimpangan,” jelas Roaisyah Hidayah.

Untuk itu, kepala sekolah hendaknya tidak tertutup dalam pengelolaan dana yang ada. Selain melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban yang jelas, dalam penggunaan dan penerapannya harus bisa dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak sekolah lainnya.

“Untuk berbagai laporan penyimpangan, kami akan cek lebih dahulu ke lokasi sekolah tersebut. Jika memang terbukti akan dikenakan sanksi pengembalian sesuai dana yang dipakai, termasuk sanksi tegas lainnya merupakan kebijakan Bupati Empat Lawang melalui Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, selama masa reses Anggota DPRD Empat Lawang, Daerah Pilih (Dapil) IV, mendapatkan laporan kejanggalan dalam penggunaan BOS. Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri 12, Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi. Karena berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, dana tersebut tidak berfungsi secara maksimal, selain itu realisasinya pun tidak maksimal. “Bersama delapan orang anggota Dapil IV, kami mendatangi langsung dan melihat kondisi di lapangan. Dari hasil itu ditemukan kejangalan yang berada di sekolah dari guru-guru dan bukti di sekolah. Ironisnya guru yang ada di sekolah tersebut tidak mengetahui keberadaan dana BOS yang ada,” M. Holil, Anggota DPRD Dapil IV.

Dijelaskannya, kejanggalan lainnya terdapat pada pencairan dana, menurut pengakuan guru pencarian tersebut tidak diketahui bendaharanya padahal untuk bisa mendapatkan uang tersebut, haruslah ada tanda tangan kepala sekolah dan bendahara. “Kami juga merasa curiga dengan pencairan dana tersebut seharusnya apabila ada pencairan harusnya ada dua tanda tangan Kepala Sekolah dan bendahara, namun bendahara sendiri mengaku tidak pernah menandatangani untuk pencairan dana yang diberikan pemerintah pusat,” terangnya seraya mengatakan, dalam penggunaan dana BOS kedepan. Diharapkan dapat dilakukan pengawasan secara ketat, selain itu pihak sekolah harus mengelola secara transparan. (02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA