f-Saukani/Empat Lawang Posq Susyanto Tunut

EMPAT LAWANG- Masih banyaknya masyarakat yang diduga melakukan aktifitas perkebunan dilokasi hutan, tentu berpotensi dapat merusak kelestariannya. Apalagi konsef pembukaan areal perkebunan, sebagian besar masih secara tradisional dengan membakar hutan. Karenanya dalam mengupayakan kelestarian, harus dilakukan penanaman ulang pohon kayu (reboisasi, red).

”Kedepan kami akan fokuskan dengan kegiatan reboisasi dilokasi perkebunan rakyat, terutama yang diketahui masuk lokasi hutan lindung. Dalam hal ini dilakukan konsef hutan tanaman rakyat (HTR) serta pengawasan kebun bubit rakyat (KBR). Agar kondisi hutan tidak mengalami kritis, yang dapat berakibat bencana bagi warga disekitarnya,” terang Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Empat Lawang, Susyanto Tunut melalui Kasi Perizinan, Wawan Ismawan, Jumat (8/10).

Melalui konsef HTR dan KBR, masyarakat akan diajak dalam melestarikan hutan disekitarnya. Terutama yang masih membuka areal perkebunan yang ada dilokasi hutan harus mengupayakan penanaman ulang pohon kayu disekitarnya. Direncanakan dalam waktu dekat, kegiatan pengembangan kebun bibit rakyat akan dilakukan.

”Umumnya memang perkebunan kopi dilokasi hutan sudah terjadi sejak dahulu, karena para petani kemungkinan belum mengetahui adanya larangan megelola lokasi tersebut. dengan demikian agar tidak berpengaruh mengurangi potensi hutan, para petani akan diupayakan untuk melakukan penanaman kembali jenis pohon hutan dilokasi perkebunan mereka,” kata Wawan.

Menurutnya, potensi kelestarian hutan sangat berpengaruh dalam menjaga kemanan dilingkungan sekitarnya, dari berbagai bencana yang akan timbul akibat kritisnya hutan. Dakuinya saat ini kondisi hutan di Empat Lawang memang masih cukup baik, karenanya harus tetap dilakukan pengawasan agar potensi dan kelestariannya tetap terjaga.

Sebagian besar krisis hutan bukan hanya karena adanya perkebunan dilokasi hutan, tetapi ada juga karena berpengaruh dari tindak illegaloging. Karenanya Dishutbun melakukan pengawasan disetiap areal hutan yang berkemungkinan terjadi tindak ilegalloging, dalam hal ini dilakukan dengan bekerjasama kepada pihak Satuan Kepolisian Hutan Reaksi Cepat (SPORC) dari Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu diharapkan kepada para petani agar mengupayakan tindakan penanaman ulang atau reboisasi hutan.

”Termasuk pelaksanaan operasi rutin, yang nantinya akan dilakukan ke seluruh wilayah hutan di Empat Lawang,” jelasnya.

Sebagai antisipasi berkurangnya kondisi hutan tersebut, maka setiap masyarakat yang sudah mengelolah perkebunan di hutan diwajibkan untuk menanam kembali, jenis pohon hutan disekitar perkebunannya. Agar dapat mengembalikan kondisi hutan. Diantaranya dapat ditanam jenis kayu Durian dan Karet, karena selain dapat menjaga kondisi hutan hasilnya dapat diambil masyarakat.

”Kedepan akan diberlakukan larangan untuk membuka areal hutan sebagai perkebunan, karena sanksi yang akan diberikan sama dengan tindak perambahan hutan. karena jika kayu hutan tersebut diambil, maka sama dengan melakukan ilegal loging,” imbuh Wawan.

Sebelumnya Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA) mengatakan, sebagai upaya mengurangi tindak illegalogil saat ini digalakkan penggunaan kerangka baja dan aluminium bahan bangunan. Karena dengan berkurangnya kebutuhan kayu, maka oknum perambah kayu liar akan enggan untuk melakukan tindak ilegal loging.

”Saat ini tindak ilegal loging sudah hampir tidak ada di Empat Lawang, tetapi bukan berarti pengawasan tidak dilakukan. Karenanya jika masih ada yyang melakukan tindak perusakan hutan secara liar tersebut, maka tidak ada ampun lagi tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum. Hal ini dilaukan agar kedepan, masih dapat dirasakan Empat Lawang yang tetap hijau dan subur,” pungkasnya. (02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA