EMPAT LAWANG- Sebagian besar dampak kemacetan lalu lintas di sepanjang Jalinsumteng pasar Tebng Tinggi, dikarenakan masih banyaknya arus kendaraan angkutan pedesaan (Angdes) yang mengambil dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Karenanya untuk mengantisipasi semerautnya kondisi jalan, kendaraan jenis angdes diberikan larangan untuk masuk dan beroperasi di pasar. “Aparat kepolisian dan pihak Dinas Perhubungan hendaknya harus bertindak tegas, dalam upaya memberikan pengawasan dan penilangan terhadap angdes yang masih melanggar. Karena dengan efek jera yang diberikan, setidaknya dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan di lingkungan pasar,” ungkap Wakil Bupati Empat Lawang, H Sofyan Djamal kepada wartawan koran ini, Selasa (1/6).
Menurut HSJ, jika hanya diberikan teguran ringan, tidak menutup kemungkinan masih banyak angdes yang tidak mengindahkan aturan. Untuk itu, jika sudah diterapkan aturan tegas melalui tindakan dan penilangan secara kontinu, para sopir angdes akan berpikir dua kali untuk masuk lokasi jalinsumteng pasar. Terutama pada jam-jam yang berpotensi rawa kemacetan, dengan demikian dapat meminimalisir dampak kemacetan tersebut. “Untuk itu, penertiban harus dilakukan secara terus menerus. Dengan demikian, efek jera bagi para pelanggar lalin dapat diterapkan. Termasuk kepada penggguna jalan lainnya, harus diterapkan aturan sesuai undang-undang secara tegas jika perlu dilakukan penilangan oleh kepolisian,” terang HSJ.
Dikatakan HSJ, memang upaya penertiban cukup sulit dilakukan, karena saat ini Empat Lawang belum memilki terminal sebagai penampungnya. Yang ada hanya beberapa lokasi terminal sementara, itupun aktifitasnya masih belum optimal. Karenanya untuk langkah awal pengawasan dan penertiban, setidaknya dapat memaksimalkan terminal sementara tersebut. Disamping itu, tetap dilakukan upaya pembinaan tegas.” Mengenai pengawasan rambu dan terminal merupakan wewenang Dishub, tetapi dalam upaya pemberian tindakan tegas dan penilangan sudah wewenang polisi,” imbuh HSJ
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Empat Lawang, H Pik Malil Arwan mengatakan, untuk upaya penertiban pihaknya sudah memberikan larangan kepada andes untuk masuk dan beroperasi dipasar. Tetapi memang masih ada beberapa angdes nakal yang melanggar, dengan mengambil dan menurunkan penumpang diJalinsumteng pasar. “Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan kembali, jika masih ada yang melanggar sesuai ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Kami akan memberikan tindakan tegas,” terang Pik Malil
Dalam upaya pembinaan, baik berupa teguran himbauan dan melalui rambu sudah terus diupayakan, untuk penempatan terminal sementara juga sudah disiapkan. Diantaranya di Tanjung Beringin, Lorong pompa dan diSekip Kupang. “Sesuai denga intruksi dari Bupati Empat Lawang, kami akan mengupayakan kembali penertiban lalu lintas di Jalinsumteng pasar Tebing Tinggi. Jika masih ada yang melanggar, maka akan diberikan tindakan tegas dan penilangan,” pungkas pik Malil.(mg 01)
0 komentar