EMPAT LAWANG- Setelah beberapa tahun tercatat dalam daftar buron, akhirnya perjalanan panjang berakhir di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Tebing Tinggi. Tersangka buronan kasus pencurian dan penjambretan yang sering beroperasi diwilayah hukum bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini, diciduk aparat kepolisian saat sedang asyik nongkrong disimpang Talang Jawa Desa Kupang pada Jumat (4/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua residivis tersebut yakni, Jaya Andre alias Yeyet bin Antoni (28) yang diketahui sebagai spesialis bongkar rumah. Serta rekannya Riko bin Hendra (16) spesialis jambret, yang merupakan salah seorang pelajar SMP paket B. Saat dilakukan penagkapan keduanya tidak bisa berkutik, karena sudah dikepung dari berbagai penjuru. ”Biasanya kalau melihat polisi mereka pasti kabur, sehingga sangat sulit untuk ditemukan. Secara kebetulan keduanya sedang nongkrong, dengan demikian kami langsung mengamankan keduanya,” ungkap Kapolsek Tebing Tinggi AKP Pakpahan melalui Kanit Reskrim Aiptu Sutarno, Minggu (6/6)
Menurutnya, tersangka Yeyet ditangkap karena diduga telah banyak melakukan kasus pencurian atau mebongkar rumah warga, terakhir tersangka mencuri dirumah Semi (42) warga PJKA Kecamatan Tebing Tinggi, pada tahun 2007.
Pada kejadian tersebut, pencuri berhasil membawa satu unit Televisi, dan VCD. Kronologisnya diduga tersangka masuk kerumah korban, saat korban sedang tidak ada dirumah. Setelah kejadian tersebut tersangka langsung melarikan diri, dan pihak kepolisian sempat kehilangan jejaknya. ”Dalam penyelidikan lanjutan, dihadapan polisi tersangka Yeyet tidak mengakui semua perbuatannya. Dengan alasan drinya menghilang selama ini karena sedang bekerja dikebun,” terang Sutarno.
Mengenai kasus Riko, lanjut Sutarno, tersangka terakhir menjambret tas milik Darmiati warga desa Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, pada 2 Juni 2010 lalu.
Kejadian bermula korban sekitar pukul 20.00 WIB, hendak pergi ke pasar malam yang berada di kawasan desa Talang Jawa. Saat itu korban berjalan kaki menuju pasar malam, karena jarak rumah korban dan pasar malam dekat. ”Dari keterangan korban, dirinya tidak sadar kalau tasnya telah diincar tersangka, lalu korban diikuti tersangka dari belakang. Sampai dengan keadaan yang memungkin, tersangka pun menjalankan aksinya, dengan cepat merampas tas yang dipenggang korban.Yang diketahui isi tas tersebut adalah Hp dan uang,” lanjutnya
Saat ini kedua tersangka masih diamankan di tahanan Mapolsek Tebing Tinggi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena diduga telah melakukan banyak kasus pencurian, jika nantinya terbukti, maka kemungkinan tersangka akan dikenakan hukuman dengan ketentuan pasal 363 atau ketentuan berlapis. ”Informasi dari masyarakat, keduanya memang sudah lama meresahkan warga. Saat ini kami masih menghubungi pihak korban, untuk mencari keterangan lebih lanjut dalam penyelesaian kasusnya,” pungkas Sutarno.(mg 01)



0 komentar