EMPAT LAWANG- Warga Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi heboh, pasalnya diketahui seorang nenek yang tewas mengenaskan dengan kondisi sekujur tubuh yang hangus terbakar. peristiwa naas ini menimpa Siti Hawa (53) warga Desa Terusan Lama, yang hangus terbakar didalam pondok dikebunnya.
Peristiwa kebakaran yang menelan korban itu terjadi Minggu (6/6) sekitar pukul 20.30 WIB di pondok korban. Diketahui api melalap habis pondok dan isinya, termasuk korban yang sedang tidur nyenyak juga ikut hangus terbakar hingga tewas. Karena kondisi api sudah membesar, barulah peristiwa naas tersebut diketahui warga setempat. Setelah mengetahui adanya kebakaran, warga sempat melakukan percobaan pemadaman api. Namun tidak sempat lagi diselamatkan, api sudah membakar habis pondok korban.
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, kejadian bermula pada malam itu saat korban yang sedang sendirian di dalam pondoknya sedang tertidur lelap dengan penerangan lampu minyak. Korban yang diduga tidurnya nyenyak tidak mengetahui kalau lampu minyaknya terjatuh. Sehingga api langsung membesar, dan membakar pondok korban karena memang bangunan pondok terbuat dari kayu.
Api pun terus membesar, dan melalap habis pondok, sementara korban ada didalamnya juga ikut hangus terbakar dan tidak bisa tertolong lagi. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut sempat mencoba memadamkan api, namun sayang api sudah membesar dan pondok pun habis terbakar.
Sementara, Pjs Kapolsek Tebing Tinggi AKP MH Pakpahan melalui Kanit Reskrim Aiptu Sutarno membenarkan adanya peristiwa kebakaran naas yang menelan korban. Dikatakan Sutarno, setelah mendapatkan laporan dari warga pihaknya langsung melakukan oleh TKP, dari keterangan dan pemeriksaan sementara kebakaran terjadi diduga berasal dari lampu minyak yang terjatuh. “Penyebabnya saat ini diduga api berasal dari lampu minyak yang terjatuh. dan diduga saat itu korban terlelap tidur, tidak sadar kalau pondoknya terbakar. informasinya kemarin siang, korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.” pungkas Sutarno. (JP/ mg 01).
0 komentar