EMPAT LAWANG- Mengingat pentingnya kawasan hutan sebagai salah satu penyangga wilayah dari efek berbagai bencana alam, upaya meminimalisir kegiatan ilegalloging terus ditingkatkan. Dengan harapan dapat megurangi tingkat hutan kritis, dibumi saling keruani sangi kerawati. ”Saat ini kondisi hutan kawasan di Empat Lawang masih tergolong baik, tetapi tidak mengurangi upaya untuk terus mengawasinya. Karenanya Dishutbun melakukan pengawasan disetiap areal hutan yang berkemungkinan terjadi tindak pidana ilegalloging. Dalam hal ini dilakukan dengan bekerjasama pada pihak Satuan Kepolisian Hutan Reaksi Cepat (SPORC) dari Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Dishutbun) Empat Lawang, H Dumyati Isro, Rabu (5/5).
Dijelaskan Dumyati, saat ini kondisi hutan kawasan di Empat Lawang masih dalam keadaan baik. Memang dari luas hutan di Empat Lawang sekitar 887.661,84 hektar, setidaknya untuk jenis hutan diluar kawasan lahan kritis sudah mencapai sekitar 132.399,21 hektar. Sedangkan untuk hutan kawasan hanya sekitar 6272,18 hektar.”Kondisi tersebut terjadi memang sejak dahulu, sebagian besar hutan diluar kawasan tersebut memang digarap oleh masyarakat sebagai lahan perkebunan karena sebelumnya mereka belum mengetahui apakah lahan tersebut merupakan areal hutan kawasan atau bukan,” terang Dumyati
Dikatakan Dumyati, saat ini tindak ilegalloging memang sudah mulai berkurang, kemungkinan masih ada dibeberapa di wilayah hutan perkebunan rakyat atau diluar kawasan. Tetapi hendaknya selain dilakukan pengawasan oleh Dishutbun, masyarakat setempat juga harus berperan aktif dalam mengawasi tindak ilegalloging tersebut. Setidaknya para peragkat desa yang sudah memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). ”Dalam menjaga kelestarian hutan harus dilakukan secara bersama antara pemerintah, kepolisian dan masyarakat. Karena masyarakat lebih mengetahui kondisi di lapangan, maka jangan pernah ragu untuk melapor jika ada indikasi penebangan hutan liar. Karena dengan menjaga kelestarian hutan, dapat memberikan keselamatan bagi semua masyarakat terutama yang tinggal disekitar lokasi hutan tersebut,” imbau Dumyati
Ditambahkan Dumyati, sebagai antisipasi berkurangnya kondisi hutan tersebut, maka setiap masyarakat yang sudah mengelolah perkebunan di hutan. Diwajibkan untuk menanam kembali, jenis pohon hutan disekitar perkebunannya. Agar dapat mengembalikan kondisi hutan. ”Kedepan akan diberlakukan larangan untuk membuka areal hutan sebagai perkebunan, karena sanksi yang akan diberikan sama dengan tindak perambahan hutan. Karena jika kayu hutan tersebut diambil, maka sama dengan melakukan illegalloging,” tegas Dumyati
Sementara Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA) mengatakan, sebagai upaya mengurangi tindak illegalogil saat ini digalakkan penggunaan kerangka baja dan aluminium bahan bangunan. Karena dengan berkurangnya kebutuhan kayu, maka oknum perambah kayu liar akan enggan untuk melakukan tindak ilegalloging. ”Saat ini tindak ilegalloging sudah hampir tidak ada di Empat Lawang, tetapi bukan berarti pengawasan tidak dilakukan. Karenanya jika masih ada yang melakukan tindak perusakan hutan secara liar tersebut, maka tidak ada ampun lagi tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum. Hal ini dilaukan agar kedepan, masih dapat dirasakan Empat Lawang yang tetap hijau dan subur,” pungkas HBA.(mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA