EMPAT LAWANG-Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Pepatah lama ini sangat tepat ditujukan kepada D Kasdi (37), warga Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi. Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut diduga nekat memperkosa anak tirinya sebut saja Bunga (9). Ironis, perbuatan tersangka dilakukan hingga tiga kali sejak Rabu (26/1) saat korban tidur didalam kamarnya. Usai menjalani serangkaian penyidikan di Mapolsek Ulu Musi, berkas perkara tersangka, Jumat (9/4), dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tebing Tinggi setelah dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti diterima Kasubsi Pidana Umum (Pidum) H Amrah S Diki.
Kepala Cabjari Tebing Tinggi, Suwarno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Diakuinya, tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni, pasal 81 dan 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditambahkannya, dengan diterimanya berkas perkara tersebut status tersangka sebelumnya tahanan penyidik, beralih menjadi tahanan jaksa. “Tersangka masih tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tebing Tinggi,”ucapnya.
Berdasarkan keterangan korban terungkap, perbuatan tersangka pertama kali ia lakukan, Rabu, 26 Januari 2010 sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu bermula saat korban bersama adiknya berusia delapan tahun dan kakaknya berusia 15 tahun tidur dalam satu kamar. Selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar lalu menindih bagian tubuh Bunga seraya membangunkan korban. Awalnya korban berusaha menolak ketika tersangka meminta untuk dilayani napsu bejatnya. Namun korban tidak berdaya ketika tersangka mengancam dengan sebilah senjata tajam. Usai melancarkan aksinya, tersangka meninggalkan korban seraya mengancam akan dibunuh bila melapor ke ibunya.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB ibu korban membangunkan Bunga dan curiga melihat celana dalam anaknya mengeluarkan cairan lender dan berdarah. Kemudian ia menanyakan kepada suaminya (tersangka,red) perihal kejadian yang menimpa anaknya namun tersangka malah marah-marah. Sekitar pukul 02.00 WIB ibu korban kembali bertanya kepada Bunga tentang siapa orang yang telah memperkosanya. Karena didesak korban akhirnya mengaku kalau pelaku pemerkosaan tersebut tidak lain adalah ayah tirinya.
Ironisnya, tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut pada Jumat dan Sabtu, 29-30 Januari 2010 hampir dengan cara yang sama. Kemudian Rabu, 3 Fabruari 2010, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ulu Musi. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan cukup bukti, Senin, 8 Februari 2010 petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa memberikan perlawanan. Kepada wartawan koran ini tersangka membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. “Sumpah aku idak memperkosanyo Pak,”ujar tersangka.(09)
0 komentar