EMPAT LAWANG- Untuk mengetahui jumlah kayu yang ditebang di hutan rakyat, masyarakat diwajibkan melengkapi dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) jika ingin membawa kayu. Selain itu juga untuk memastikan apakah benar kayu yang dibawa ditebang dari hutan rakyat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Dumiyati Isro, Senin ( 4/5 ).
Menurutnya Dumyati, dokumen SKAU dibuat apabila masyarakat akan membawa hasil hutannya keluar daerah. Dokumen tersebut akan dikeluarkan oleh kepala desa (Kades) setempat yang mengetahui secara pasti tentang asal usul kayu yang akan dibawa. Sedangkan untuk formuli SKAU Kades mengambil di Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
“Formulir SKAU yang dikeluarkan pihak provinsi sudah memiliki nomor serinya. Pihak kehutanan akan mengecek ke lapangan untuk melihat kebenarannya dalam dokumen SKAU. Dengan adanya surat izin yang diberikan maka kami juga dapat mengetahui berapa jumlah hasil hutan yang sudah diproduksi,” jelasnya.
Diakui Dumiyati, dengan adanya SKAU orang tidak bisa mengeluarkan hasil hutan sembarangan. Selain SKAU ada juga Surat Keterangan Syahnya Kayu Bulat (SKSKB). Izin ini diperutukan bagi kayu berkelas yang dikelurakan dari hutan rakyat. “Untuk masyarakat yang ingin membuat surat izin tidak sulit, hanyat tinggal menemui Kades dan meminta surat izin yang diperlukan. Kalau birokrasi sendiri bukanya untuk menghambat, namun untuk mengetahui secara detail sehingga tidak ada penyimpangan dalam mengambil ataupun menebang pohon,” imbuh Dumiyati.
Sebelumnya, Koordinator BP2HP Sumatera Selatan , Syarifudin mengatakan, sesuai dengan fungsinya, Kepala Desa (Kades) selaku pejabat di lingkungan masyarakat yang menerbitkan SKAU kayu di daerahnya. Karenanya dalam penerbitan dokumen kayu tersebut, Kades harus bertangung jawab penuh terhadap kebenaran ukuran, jenis serta kepemilikan kayu tersebut. “Dalam menerbitkan SKAU Kades hanya menjelaskan keterangan kayu tersebut di dalam format yang sudah ditetapkan, karenanya isi format yang disampaikan harus sesuai dan dapat dipertangungjawabkan pemiliknya,” kata Syarifudin.
Dijelaskannya Syarifudin, penerbitan SKAU disetiap abupaten/kota disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing, untuk di Empat Lawang, sesuai keputusan bupati bahwa yang menerbitkan SKAU adalah Kades. Karenanya para Kades akan diberikan pelatihan mengenai teknis pengenalan dan pengukuran jenis kayu.
“SKAU merupakan dokumen sah setiap hasil hutan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Karenanya untuk pertanggungjawaban setiap Kades diwajibkan melaporkan data SKAU, yang sudah mereka keluarkan dalam setiap bulan ke Dishutbun,” jelas Syarifudin
Jika dalam penerbitan SKAU nantinya mengalami masalah kesalahan dalam pengisian format, maka Kades dapat berkoordinasi dengan pihak Dishutbun untuk perbaikan. Ditambahkan Syarifudin, jangan sampai nantinya di dalam SKAU kayu tersebut berasal dari Empat Lawang tetapi terdapat di daerah lain. Karena hutan kayu yang ada di Empat Lawang fungsinya dimanfaatkan oleh warga Empat Lawang sendiri. “Harus dipisahkan antara pinata usahaan hutan hak rakyat dan hutan negara, dengan demikian dalam pengolahannya dapat dikontrol dengan baik,” imbuhnya. (09)



0 komentar