f-Santoso/Empat lawang Pos
KAWAL : Mahori (tengah) mendapat pengawalan ketat dari petugas Rutan Tebing Tinggi usai ditangkap di Palembang.



EMPAT LAWANG- Berakhir sudah petualangan Mahori alias Koyik bin Har (35), salah seorang narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi yang kabur beberapa waktu lalu. Napi kasus penggelapan tersebut ditangkap petugas Rutan Tebing Tinggi, Jumat (2/4), di depan Terminal Karya Jaya Palembang sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat perbuatannya, Mahori harus menerima hukuman tidak menerima remisi empat bulan yang menjadi haknya.
“Selain penambahan masa tahanan karena sudah melanggar peraturan, maka napi tersebut juga diberikan hukuman fisik dan pencabutan hak-hak lainnya. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi napi lainnya,” ungkap Kepala Rutan Tebing Tinggi, M Najib kepada wartawan koran ini, Jumat (2/4).
Dikatakan Najib, pihaknya sangat menyesalkan perbuatan Mahori yang sebelumnya diberikan remisi. Sebab diakui Najib, sebelumnya Mahori sudah diberikan kepercayaan untuk diperbantukan di Rutan, karena masa tahanannya hanya tinggal dua bulan lebih.
Akibat kelalaian petugas penjagaan, kata Najib, Mahori nekat melarikan diri saat pelaksanaan kebersihan lingkungan Rutan. “Sejak kaburnya Mahori kami melakukan pantauan dan pengejaran ke setiap tempat keluarganya, termasuk melalui Kepala Desa Kapuk Pemulutan Ogan Ilir daerah-daerah asalnya. Dari informasi itulah kami mengetahui jejak Mahori hingga dilakukan penyergapan di depan Terminal Karya Jaya Palembang, Jumat (2/4) sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Najib.
Dalam melakukan penangkapan, lanjut Najib, pihaknya berkoordinasi dengan Rutan Palembang dalam hal kendaraan dan personil. Sebelumnya beberapa anggota dari Rutan Tebing Tinggi sudah berangkat ke Palembang, Kamis (31/3). Dalam penyergapan Mahori sempat melakukan perlawanan, tetapi karena mendapat bantuan pihak Rutan Palembang Mahori tidak bisa berkutik lagi. “Setelah ditangkap napi limpahan dari Rutan Palembang itu langsung kami bawa ke Rutan Tebing Tinggi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Najib Dijelaskan Najib, napi tersebut memang sudah meresahkan masyarakat di daerah asalnya. Karena menurut informasi ia sering melakukan penipuan terhadap warga.
Sebelum dilimpahkan ke Rutan Tebing Tinggi, Mahori sudah ditahan di Rutan Palembang selama 22 bulan dengan kasus serupa. “Pidana seluruhnya yang dijalani Mahori mencapai tiga tahun sepuluh bulan, karena nekad kabur dari tahanan, maka remisinya dihapuskan hingga selesai masa tahanan. Termasuk semua hak-hak lainnya seperti cuti bersyarat, pembesukan dan bebas bersayarat akan kami hapuskan,”jelas Najib yang mengaku sangat kesal dan terpukul atas ulah napi tersebut.
Najib berharap masyarakat Empat Lawang tidak terlalu negatif menilai mengenai kelalaian penjagaan tersebut. Karena kaburnya napi hanya karena pihak rutan memberikan kepercayaan dan kesempatan bagi para napi, untuk dapat berubah sehingga ketika sudah keluar dapat menjadi warga yang baik.
Diakui Najib, kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran bagi seluruh penjaga Rutan untuk meningkatkan penjagaan. “Kami hanya berusaha memberikan kepercayaan, setidaknya agar para warga binaan yang ada dapat lebih baik selama menjalankan hukuman. Kedepan kami akan memperketat penjagaan terhadap warga binaan Rutan Tebing Tinggi,” pungkasnya.(Mg.01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA