EMPAT LAWANG- Sering tersangkutnya beberapa kendaraan muatan berat yang melewati jembatan rel kereta api, mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Empat Lawang. Karenanya Dishub akan melakukan pengawasan terhadap muatan kendaraan yang melewati Jalinteng dan Jalan Lintas Daerah di Kabupaten Empat Lawang. “Setiap bobot muatan dan ukuran kendaraan sudah memiliki aturan kelayakan dalam masing-masing, jenis kendaraan disesuaikan dengan tipe jalan yang dilewatinya. Jika melangar aturan maka berkemungkinan dapat menimbulkan bahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” terang Kadishub Empat Lawang, H. Pik Malil Arwan kepada wartawan koran ini, Senin (5/4).
Dijelaskan Pik Malil, sesuai jenisnya setiap badan jalan memiliki tipe dan kelas tertentu, ini disesuaikan dengan lokasi dan penggunaannya. Untuk jenis jalan kelas I sesuai aturan yang ada, tonase kendaraan yang melewatinya harus kurang dari 10 ton untuk nilai sumbu terberatnya. Sedangkan panjang muatan kendaraan harus kurang dari 18 meter, lebarnya kurang dari 2,5 meter serta tingginya kurang dari 4,2 meter. Untuk kelas II tonasenya masih sama, hanya berbeda panjangnya kurang dari 16 meter. “Jenis jalan kelas I dan II biasanya hanya jalan tol yang berada di kota besar, karenanya muatan dan tonasenya jauh lebih besar dibanding jalan kelas tiga,” jelas Pik panggilan akrab Pik Malil. 
Lanjut Pik, untuk Jalinsumteng Empat Lawang termasuk jalan kelas III A. Dengan demikian tonase kendaraan yang boleh melewati harus kurang dari delapan ton, dengan panjang kurang dari 16 meter serta tinggi dan lebarnya masih sama dengan jalan kelas satu yaitu tinggi maksimal 4,2 meter serta lebar maksimal 2,5 meter. Sedangkan jalan provinsi yakni jalan Tebing Tinggi- Talang Padang termasuk jenis jalan kelas III B. Karenanya tonase kendaraan yang melewati jalan tersebut harus kurang dari 8 ton, tingginya sama dengan kelas I tetapi lebar maksimal hanya 2,1 meter. “Untuk perundang-undangan tersebut, sosialisasinya dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu, selain itu di setiap daerah akan dilakukan uji tonase dan ketinggian kendaraan tersebut,” papar Pik. 
Mengenai sering adanya kendaraan yang tersangkut di jalur rel kereta api, yang berada di Jalinsum simpang Rumah dinas Bupati Empat Lawang, tambah Pik, sebenarnya dalam pembangunan jembatan tersebut sudah dilakukan pertimbangan ukuran sesuai ketentuan. Dengan kata lain jika ada kendaraan yang tersangkut berarti kapasitas muatan kendaraan tersebut sudah diluar aturan. “Ini adalah pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan, yang paling berwenang menindak kasus tersebut sesuai fungsinya adalah pihak kepolisian,” tambah Pik. 
Selanjutnya Pik mengimbau, setiap pemilik kendaraan untuk dapat mematuhi peraturan yang ada. Terutama dalam pengisian muatan kendaraan, hendaknya tidak dilakukan jika melebihi kapasitas yang berlaku. Karena selain dapat membahayakan pengendara juga dapat merugikan para pengguna jalan lainnya. “Jika muatan dengan tonase yang berlebihan, tidak sesuai dengan kelas badan jalan kemungkinan dapat merusak jalan. Tentunya banyak pengguna jalan lain yang akan dirugikan,” imbuhnya.(mg.01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA