EMPAT LAWANG–Setelah sempat mengalami kekosongan, jabatan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Empat Lawang kini dipercayakan kepada asisten I bidang Pemerintahan Setda Empat Lawang, Januarsah selaku pelaksana harian (Plh). Januarsah menggantikan pejabat lama, Agung Yubi Utama, yang mengundurkan diri karena menjadi calon wakil bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemulikada) Kabupaten Musi Rawas. Hal ini diungkapkan Seketaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, H M Eduar Kohar, kepada wartawan Koran ini, Minggu (11/4).
Penunjukan Plh kepala Bapeda tersebut diakui Sekda berdasarkan surat keputusan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri melalui berbagai pertimbangan. Untuk jabatan secara definitive, menurut Eduar, akan ditunjuk bupati setelah melaksanaan ibadah umroh. “Saya tidak tahu siapa yang menjabatnya nanti, karena itu wewenang bupati,” katanya.
Menurut Sekda, di lingkungan Pemkab Empat Lawang, banyak PNS yang layak menduduki jabatan Bapeda yang sudah memenuhi syarat. Namun pemerintah tidak akan asal tunjuk karena keberhasilan pembangunan di Empat Lawang tergantung dari perencanaan yang dilakukan Bapeda. Sehingga nantinya yang menjabat kepala Bapeda benar-benar orang yang mampu dalam bidang tersebut. “Ya lihat saja nanti siapa yang dipilih bupati,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, surat pengunduran diri Agung Yubi Utama dari jabatan Kepala Bapeda sejak Rabu (17/3) lalu, kepada Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri. Pengunduran dirinya sebagai kepala Bapeda merupakan kunsekuensi bila seorang pejabat PNS ikut dalam bursa Pemilukada.
Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri ketika dikonfirmasi mengaku secara resmi telah menerima surat pengajuan pengunduran diri Agung Yubi Utama. HBA menjelaskan, aturan bagi PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati berlaku untuk semua tingkatan, mulai dari sekretaris daerah (Sekda) sampai PNS golongan I. Dikatakannya seluruh PNS, baik yang sedang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum resmi didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Dalam undang-undang pemerintahan daerah, kata HBA, mengatur bahwa calon dari PNS wajib membuat surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan pegawai negeri. “Pelepasan jabatan PNS tersebut menjadi salah satu persyaratan wajib administrasi bagi pendaftar peserta Pemilukada yang berasal dari PNS. Dia (Agung,red) hanya mengundurkan diri dari jabatannya namun sebagai PNS masih tetap,” kata HBA.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA