Penembak Teman Sekelas Ditahan Jaksa

Selasa, 20 April 2010


foto : Hetty/Linggau Pos
TUNJUK :
Jaksa Darmadi Edison menunjukkan barang bukti (BB), sepucuk senpi rakitan laras pendek yang diduga sebagai alat tersangka Rag menembak temannya, Senin (19/4).

LUBUKLINGGAU-Proses penyidikan Rag (13), tersangka kasus penembakan siswa SMP Negeri 1 Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas (Mura), Angger Novan alias Angger (13), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polsek Jayaloka Kabupaten Mura melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (19/4).

Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi didampingi Jaksa, Darmadi Edison membenarkan pelimpahan tersangka Rag ke Kejari Lubuklinggau.
“Berkas perkara tersangka penembak siswa SMPN 1 Bangun Rejo sudah kami terima, dan saat ini kami sedang menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) yang akan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau nanti,” terang Darmadi usai menerima berkas dari Polsek Jayaloka di Kejari Lubuklinggau. 
Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan terhadap korban terjadi Sabtu, 20 Maret 2010 sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam kelas saat Kegiatan Belajar mengajar (KBM) berlangsung. Korban Angger diduga tertembak oleh rekan sekelasnya, Rag (13), dengan menggunakan senpi rakitan laras pendek. 
Akibatnya, satu proyektil bersarang di paha kiri hingga tembus ke paha kanan korban. Karena luka tembak yang dialami warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya ini cukup parah oleh pihak sekolah dilarikan ke Puskesmas terdekat lalu dirujuk ke RS dr Sobirin Mura.(05)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA