Oknum CPNS Mura Jadi Tahanan Kota

Selasa, 20 April 2010


foto : Hetty/Linggau Pos
DIPERIKSA :
Ar, tersangka perbuatan tidak menyenangkan saat diperiksa Jaksa, Yuniar di ruang Pidum Kejari Lubuklinggau, Senin (19/4).

Kasus Dugaan Pengancaman 

LUBUKLINGGAU-Ar (27), warga Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap temannya, Fitri (31), warga Jalan Durian RT 04 No.29 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Hal itu terungkap saat tersangka dilimpahkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
”Tersangka saat ini menjadi tahanan kota,” kata Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi didampingi Jaksa Yuniar kepada wartawan koran ini, Senin (19/4).
Diakuinya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. ”Kami segera melimpahkan berkas tersebut,” ujarnya.
Perbuatan warga Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini dilakukan Senin, 1 Februari 2010 sekitar pukul 10.30 WIB, di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura.
Kala itu, tersangka berada di dalam kamar mandi. Dari luar, terdengar ada yang mengetuk pintu, karena tersangka sudah selesai akhirnya keluar dari kamar mandi. Setelah Ar keluar, korban pun langsung masuk tanpa menutup pintu kamar mandi. Saat di kamar mandi, Fitri mendengar tersangka berbicara kepada Efril dengan berkata, “Nyesel nian yuk aku buka pintu kalau tau betino ini (korban, red) yang nak masuk”. Mendengar apa yang dibicarakannya kepada Efril, saat itu juga korban keluar dari kamar mandi dan berkata “Ne….kau ni”.
Ternyata, ucapan saksi korban tersebut membuat emosi Ar hingga ia mengambil alat untuk membersihkan lantai dan mengayunkannya ke arah korban. Namun, saat melihat tersangka akan memukul korban, Efril langsung memegang tersangka sehingga pemukulan tersebut tidak terjadi. Akibatnya, korban melaporkan tersangka ke Polres Mura. 
“Tersangka akan didakwa pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yuniar.(05)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA