f-Hetty/Linggau Pos
KETERANGAN : Jaksa Rodianah memintai keterangan terhadap Sebastian Barter (kiri), tersangka pencuri seunit sepeda motor Honda Supra Fit milik Dedi Yanto.
LUBUKLINGGAU-Sebastian Barter (26), tersangka pencuri seunit sepeda motor Honda Supra Fit milik Dedi Yanto dilimpahkan Penyidik Polsek Terawas ke Kejari Lubuklinggau. Tersangka yang berdomisi di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diterima Jaksa Rodianah di ruang Pidum Kejari Lubuklinggau, Senin (19/4).
Tersangka akan didakwa pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,” jelasnya.
Kronologisnya diterangkan Kasi Pidum, tersangka bersama Dadang (berkas terpisah), Feri (DPO), Kamis 11 Februari 2010 sekitar pukul 00.30 WIB, di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
“Saat itu, korban dan temannya Riduan sedang menonton orgen tunggal lalu memarkirkan sepeda motor ditempat parkir,” katanya.
Sementara tersangka yang melihat sepeda motor tersebut, sambung dia, mengambil kendaraan itu dengan cara merusak kunci stang motor menggunakan kunci latter ‘T’. Sedangkan Sukri dan Erik mengawasi TKP. “Tersangka bersama Erik membawa sepeda motor milik korban ke Desa Batu Gajah untuk dijual kepada Rahmat seharga Rp 1,7 juta. Dari hasil penjualan, tersangka mendapatkan bagian Rp 750 ribu,” pungkasnya. (10)




0 komentar