EMPAT LAWANG-Setelah melengkapi beberapa kekurangan berkas dalam pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sekretaris Desa (Sekdes) tahap III Empat Lawang, kembali delapan berkas pengajuan tersebut disampaikan ke BKN pusat untuk mendapat persetujuan NIP.
 ”Sebelumnya delapan berkas pengajuan Sekdes tersebut dikembalikan lagi dari BKN pusat, karena dalam pengajuan awal masih ada kekurangan kelengkapan berkas administrasi. Setelah kami revisi kembali, delapan berkas pengajuan sudah kami sampaikan kembali ke BKN pusat,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Empat Lawang, Burhansyah kepada wartawan koran ini, Rabu (28/4).
Dijelaskan Burhansyah, beberapa kekurangan sebelumnya diantaranya, keterangan kesehatan yang sudah habis masa berlaku, KCK, dan ijazah beberapa Sekdes. Karenanya untuk melengkapi kekurangan tersebut, BPMD sudah memanggil beberapa sekdes yang diusulkan sebagai CPNS tersebut. ”Saat ini kami masih menunggu hasil keputusan dari BKN pusat, diharapkan delapan pegusulan tambahan tersebut dapat disetujui NIP dan pengangkatannya,” imbuh Burhansyah.
Pada pengajuan NIP sekdes tahap tiga, dikatakan Burhansyah, pihaknya sudah menyampaikan sedikitnya 26 berkas pengajuan. Dari jumlah tersebut sebelumnya hanya disetujui 13 orang, sedangkan sisanya masih terkendala kekurangan berkas administrasi. Karenanya untuk melengkapi berkas tersebut sekdes yang bersangkutan dipanggil kembali ke BPMD Empat Lawang, selanjutnya setelah dilengkapi 14 berkas yang diperlukan baru diajukan kembali ke Dirjen PMD dan Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan disahkannya persetujuan NIP pada tahap tiga ini maka pengajuan CPNS sekdes sudah tidak ada lagi, tetapi jika memang masih ada kekurangan berkas akan kembali disampaikan oleh BPMD Empat Lawang. Sebelum disahkan semua berkas sudah diteliti oleh pihak dirjen PMD dan Kementerian, dengan demikian keputusan persetujuan sudah jelas. Jika 14 berkas yang disampaikan tidak lengkap maka persetujuannya akan dibatalkan” jelas Burhansyah.
Ditambahkan Burhansyah, untuk 13 sekdes yang sudah disetuji NIP oleh pusat, SK sudah diambil BPMD dan BKD beberapa waktu lalu. Setelah persetujuan NIP disampaikan, selanjutnya disiapkan pelantikan dengan berkoordinasi pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang. Sedangkan untuk persiapan SK tugas dan penempatan akan dikoordinasikan dengan Bupati Empat Lawang. 
“Karena masih menunggu persetujuan NIP delapan sekdes yang masih diajukan, maka pelantikan akan dilakukan serentak dengan delapan sekdes tersebut. Karena ini adalah pengangkatan tahap ketiga dan pengajuan terakhir, kami sangat berharap pelantikan akan dilakukan Bupati Empat Lawang,” pungkas Burhansyah. (mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA