EMPAT LAWANG-Peringatan keras bagi para sopir angkutan pedesaan(Angdes) yang masih keluar masuk lokasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsumteng) pasar Tebing Tinggi. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2004 tentang Angkutan Umum dan penertiban lalu lintas yang menyangkut ketentuan trayek para angkutan pedesaan. “Penertiban tersebut dilakukan seiring upaya mengatasi kemacetan di Jalinsumteng pasar, karena meningkatnya arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan memungkinkan terjadinya macet,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Empat Lawang, H Pik Malil Arwan, Kamis (8/4).
Dikatakan Pik Malil, saat ini kondisi lalu lintas di Jalinsumteng pasar memang sudah berangsur normal, begitu juga dengan para pemilik angdes sudah mulai tertib di setiap terminal sementara yang ada. Namun diakui Pik Malil, hanya saja ada beberapa sopir angdes yang masih nakal, mengambil dan menurunkan penumpang di pasar. “Karena sudah ditetapkan peraturan oleh Bupati Empat Lawang, maka angdes yang masih masuk lokasi pasar akan ditindak tegas,” tegas Pik Malil
Mengenai sosialisasi sesui Perintah Bupati Empat Lawang, dikatakan Pik Malil, pihaknya akan segera mengirimkan surat perintah tersebut ke masing- masing instansi terkait diantaranya kepolisian dan Sat Pol-PP. Untuk penindakan tegas dan penilangan merupakan kewajiban pihak Kepolisian, sedangkan Dishub dan Pol PP dalam hal ini hanya membantu dalam upaya penertiban. “Sebelumnya memang upaya penertiban para angdes sudah kami lakukan di setiap terminal sementara, termasuk pembagian lokasi trayek masing-masing angdes. Jika memang masih ada yang melanggar, mulai besok (hari ini, red) tidak ada toleransi lagi akan dilakukan penilangan,” tegas Pik Malil 
Untuk Kecamatan Tebing Tinggi, sudah difungsikan beberapa terminal sementara, diantaranya untuk terminal angdes jurusan Pendopo ditempatkan di Desa Kupang, terminal angdes lainnya untuk angdes jurusan searah Kabupaten Lahat ditempatkan di teminal sementara sebelum jembatan Musi. Sedangkan untuk jurusan searah Lubuklinggau di lorong Pompa, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi. “Karena sudah ditempatkan di terminal, maka untuk mengisi dan menurunkan penumpang harus dilakukan di terminal tersebut,” terang Pik Malil.
Diharapkan para sopir angdes dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, selain dapat lebih mudah dalam mendapatkan penumpang, jika dilokasikan di terminal maka dalam kegiatannya akan lebih teratur. Berbagai upaya prefentif, sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan, dalam penertiban selanjutnya Dishub, Pol PP dan Kepolisian akan memberikan tindakan tegas “Penertiban dilakukan untuk kepentingan masyarakat pengguna jalan, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemacetan di Jalinsumteng pasar Tebing Tinggi,” pungkasnya.(mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA