EMPAT LAWANG–Setelah menjalani proses penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara Ananta (46), warga Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dinyatakan lengkap (P21). Pria yang bekerja sebagai petani tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menyimpan daun yang diduga ganja jenis narkotika golongan I. Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilimpakan penyidik Polsek Tebing Tinggi, Selasa (6/4), ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tebing Tinggi diterima Jaksa H Amrahsyah Deki.
Kepala Cabjari Tebing Tinggi, Suwarno melalui Kasubsi Pidana Umum (Pidum), H Amrahsyah Deki kepada wartawan koran ini membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Dikatakannya, dengan diterimanya berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti, status Ananta sebelumnya tahanan penyidik menjadi tahanan jaksa. “Tersangka akan dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi terungkap, diamankannya tersangka bermula Sabtu (30/2) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Deni (berkas terpisah) melintas menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya di depan Pospol Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi.
Kala itu, petugas mencurigai gerak gerik tersangka lalu menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan Deni. Selanjutnya aparat kepolisian melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti beberapa peket daun ganja kering siap edar. Setelah mengamankan Deni petugas melalukan pengembangan penyidikan dan didapat bahwa Deni membeli barang haram tersebut dari tersangka Ananta. Mendapat informasi dari Deni, petugas langsung bergerak ke rumah Ananta melakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati kurang lebih 16 paket kecil daun ganja yang dibungkus dalam koran. Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggi.(09)



0 komentar