EMPAT LAWANG-Rencana perubahan status desa menjadi kelurahan masih dalam tahap penggodokan. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Empat Lawang Burhansyah, Senin (22/3).
Menurutnya, mengenai rencana perubahan status desa tersebut masih dilakukan pembahasan bersama tim yang diantaranya dari pihak BPMD, Asisten 1, Setda, Camat dan instansi terkait lainnya. “Setelah menerima laporan hasil rapat dari tiap-tiap desa, tim akan melakukan pembahasan dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dari bupati Empat Lawang. Jika sudah disetujui maka perubahan status desa ini segera direalisasikan,” ungkap Burhansyah.
Dijelaskan Burhansyah, saat ini pihaknya baru mendapatkan laporan dari beberapa desa Kecamatan Tebing Tinggi. Untuk Kecamatan Pendopo kemungkinan sudah disampaikan tetapi belum masuk ke BPMD. Laporan tersebut berupa berita acara hasil rapat yang telah dilakukan di tingkat desa, termasuk semua usulan dari para perangkat desa dan masyarakat di daerah yang akan mengalami perubahan status tersebut. “Semua usulannya sudah kami tampung, termasuk salah satu usulan tentang peningkatan status dusun menjadi desa di Desa Tanjung Kupang sudah kami lakukan pembahasannya,” terang Buhansyah.
Pembahasan persayaratan dan kelengkapan administrasi tersebut, menurut Burhansyah, dilakukan sebagai langkah awal dari tahapan perubahan status desa. Termasuk pembahasan persyaratan-persyaratan umum dan administrasi serta batas wilayah kelurahan yang dimaksud. Mengingat tidak semua daerah di desa yang diajukan akan mengalami perubahan status.
Sebagai contoh, kata Burhansyah, di Desa Beruge di Kecamatan pendopo terbagi menjadi dua daerah yakni Pasar dan Hilir. Sedangkan yang akan direkomendasikan menjadi kelurahan kemungkinan hanya di bagian pasar. “Dilakukan pertimbangan secara matang dahulu, setidaknya harus dilakukan temu tokoh dengan tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai perkembangan daerah. Tetapi sesuai agendanya kami upayakan pada 2010 sudah tahapannya sudah selesai,” terangnya
Mengenai permintaan perangkat desa untuk dialihkan jabatannya menjadi pejabat RW ataupun RT di kelurahan nantinya, pihak BPMD belum bisa memastikan. Namun seyogyanya, sambung Burhansyah, karena masa tugasnya memang tergolong masih panjang, mereka layak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di kelurahan baru yang terbentuk. “Tetapi jangan terlalu berharap dahulu, karena kebijakan sepenuhnya ada pada bupati Empat Lawang melalui camat. Untuk pengangkatan RW dan jajarannya disesuiakan dengan SK dari kecamatan,” imbuhnya.
Ditambahkan Burhansyah, untuk peningkatan status dusun menjadi desa pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai persyaratannya. Karena peningkatan ini harus disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah Kepala Keluarga(KK) yang ada di daerah tersebut. “Untuk menjadi desa persyaratannya setidaknya harus memiliki 200 KK, selain itu ada persyaratan administrasi lainnya. Kami harap perubahan status desa ini dapat meningkatkan perkembangan masyarakat di daerah. Karena dengan menjadi kelurahan jangkauan pemerintah akan semakin dekat dengan masyarakat” pungkasnya. (mg 01).

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA