Sesuai PP 16/2010
EMPAT LAWANG- Beberapa alat kelengkapan serta tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) 2010 dilakukan penyesuaian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 penganti dari PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Empat Lawang, Akhmad Muas mengatakan, penyesuaian Tatib DPRD tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produktivitas dan kinerja parlement.
“Tujuannya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat serta guna mewujudkan peningkatan dalam mengembangkan mekanisme saling kontrol antara lembaga legislatif dan eksekutif,” jelas Muas kepada wartawan koran ini, Selasa (30/3).
Selain itu Muas menerangkan, beberapa perubahan tersebut yakni, Panitia Anggaran (Panggar) diganti Badan Anggaran (Banggar) yang sebelumnya beranggota 19 orang menjadi 15 orang. Selanjutnya Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya berjumlah 13 menjadi sembilan orang.
Begitu juga halnya dengan pembentukan/pengesahan rencana peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya empat kali dilakukan pembicaraan menjadi dua kali pembicaraan.
“Sedangkan untuk yang lain seperti Banmus masih tetap paling banyak setengah dari jumlah anggota DPRD. Dan jumlah Badan Kehormatan masih tetap sama tiga orang, sedangkan unsur kepemimpinan masih tetap sama masih berdasarkan kursi terbanyak,” ungkapnya.
Perubahan nama dari Panggar menjadi Banggar, menurut Muas, panitia hanya bersifat sementara. “Seperti panitia khusus (Pansus) kan sifatnya sementara,”ujarnya.
Ditambahkan Muas, penyesuaian alat dan Tatib DPRD tersebut dilakukan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan yang meminta penyesuaian dapat dilakukan paling lambat 28 Maret 2010. “Untuk DPRD Empat Lawan sudah memberlakukan perubahan ini sejak 19 Maret lalu,” imbuhnya.(09)



0 komentar