LINTANG KANAN- Sidang kasus perdana persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa Loger Leista (19) warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan, digelar di ruang Sidang Tebing Tinggi, Rabu (31/3). Mantan pelajar salah satu SMA di Kecamatan Lintang Kanan tersebut harus duduk dikursi pesakitan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (6)-bukan nama sebenarnya- warga yang sama. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Anfasyah Loger didakwa pasal berlapis yakni, melanggar pasal 81 dan pasal 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dihadapan majelis hakim diketuai hakim Rais dengan hakim anggota Mulyadi dan Edi JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa dilakukan Minggu (10/1) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban. Kala itu terdakwa mengetahui rumah korban yang ditumpanginya dalam keadaan sepi tidak ada satu orangpun. Kondisi ini dimanfaatkan terdakwa yang berniat akan menyetubuhi korban yang saat itu sedang mandi di sungai.
Beberapa menit kemudian korban pulang kerumahnya menggunakan handuk lalu bertemu dengan terdakwa yang sengaja menunggunya. Karena dalam keseharian tersangka tinggal di rumah korban, Bunga tidak curiga ketika Loger mengendongnya lalu dibawa ke dalam kamar.
Selanjutnya kata Farid, terdakwa memaksa korban untuk membuka handuk lalu menyetubuhinya didalam kamar. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban dengan kata-kata ’jangan diberitahu kepada ibu, kalau diberitahu akan saya pukul’. Mendengar ancaman tersangka, korban hanya bisa pasrah dan terdiam.
Usai membacakan surat dakwaan, JPU menghadirkan ibu korban, satu dari empat saksi dalam perkara tersebut. Dihadapan mejelis hakim ibu korban menceritakan, perbuatan terdakwa terungkap karena dirinya merasakan curiga terhadap anaknya yang mengalami sakit pada bagian kemaluannya (maaf,red). Awalnya Bunga tidak mau mengaku dan setelah didesak barulah ia menceritakan kalau dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa.
Setelah mendengar surat dakwaan JPU dan keterangan saksi ibu korban, majelis hakim sepakat menunda sidang dua minggu dengan agenda masih mendengar keterangan saksi-saksi. “Sidang ditunda hingga 14 April 2010 dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi,”ungkap Rais seraya mengetuk palu.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA