Akhirnya Rachma Diperiksa Hakim

Selasa, 05 Oktober 2010

Sebagai Saksi Sidang Tipikor Is

LUBUKLINGGAU-Akhirnya Rachma Istiati memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau untuk menjadi saksi bersama lima saksi lainnya PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). Keenamnya diperiksa hakim sehubungan perkara dugaan Tipikor dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) 2008, dengan terdakwa, mantan Bendahara KPU Musi Rawas (Mura), Is (44).

Sidang Tipikor ini digelar, Senin (4/10) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Dengan majelis hakim yang diketuai hakim Agusin, dengan anggota hakim Harun Yulianto dan hakim Neva Irawan, serta Panitera Pengganti (PP) Hamid mengagendakan mendengar keterangan enam saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Ramadhan, Fasyal Basni, Merry Meilani. Enam saksi tersebut yakni Rachma Istiati, M Sopian, Yoni, Maulana Efendi, Siti Rahmawati, dan Arios Osunggu.

Saksi pertama yang diperiksa, Rachma Istiati, mantan Sekretaris KPU Musi Rawas, dalam kesaksiannya mengatakan, ia tidak mengetahui mengenai daftar alokasi untuk dana pengangkutan logistik, honor anggota KPU, PPK, PPS, KPPS. Semuanya dibuat oleh Is. “Saya hanya menanda tangani saja berkas yang diserahkan Is, semua daftar dibuat oleh Is, saya tidak tahu-menahu,” kata Rachma.

Mengenai kuitansi pembayaran yang ada, Rachma juga meragukan keaslian tanda tangannya. Menurutnya tidak semua tanda tangan di kuitansi itu benar-benar dirinya yang meneken, namun saya tidak tahu siapa orangnya yang memalsukan. Saat ditanya, apakah terdakwa mengetahui adanya transfer dana Rp 1 Miliar ke rekening Djunaidi Rasyid, suaminya, ia mengatakan. “Tentu IS tahu, sebab saya menyetor berdua dengannya”, ungkap Rachma.

Selanjutnya saksi kedua yang diperiksa, M Sopian, mantan Bendahara Rutin KPU Mura, memberikan kesaksian, ia bertugas dengan dasar Surat Keputusan (SK) Sekjen KPU pusat. Selama bertugas Sopian mengaku tidak tahu siapa yang menyusun daftar-daftar pelaksanaan pengangkutan logistik, penyewaan tenda dan kursi, sortir surat suara, honor operator komputer, honornya sendiri dibayarkan langsung oleh Rachma. Untuk pengangkutan logistik saksi tidak tahu berapa truk yang dipakai untuk mengangkut logistik, pada intinya kesaksian saksi banyak dijawab dengan tidak tahu.

Saksi ketiga, Yoni, PLH Kasubag Teknis dan Humas KPU Mura, memberikan kesaksian, tugasnya meliputi menjalin hubungan baik antar lembaga KPU maupun dengan lembaga diluar KPU, namun selama ia bertugas belum pernah melihat Rencana Kerja Anggaran (RKA). Untuk sortir surat suara dilakukan olehstaf KPU dibantu dengan tenaga dari luar yakni masyarakat yang diberikan upah. Namun nama-nama yang ada di daftar penerima honor sortir surat suara, tak satupun nama yang dikenalnya.

Saksi keempat, Maulana Efendi, PLH Kasubag Hukum KPU Mura, hanya memberikan kesaksian singkat, pada intinya ia bertugas untuk memilah-milah anggota PPK di Kecamatan, namun honornya dibayarkan oleh sekretaris KPU.

Selanjutnya saksi kelima yang diperiksa hakim, Siti Ramawati, mantan staf Subag Umum KPU Mura, menjelaskan bahwa sortir surat suara itu memang dilakukan di sekretariat KPU Mura, namun agak berbeda kesaksian dengan saksi lain, Siti menjelaskan bahwa sortir dilakukan oleh orang lain diluar KPU, namun ia tidak tahu secara persis siapa-siapa saja orangnya.

Saksi Perkara Tipikor yang terakhir diperiksa yaitu, Arios Osunggu, mantan bendahara barang KPU Mura, memberikan kesaksian ia tidak tahu-menahu mengenai dana untuk pengangkutan logistik. Selanjutnya majelis hakim langsung menunda sidang hingga, Senin (11/10) dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi-saksi fakta dan saksi ahli. (mg02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA