EMPAT LAWANG- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Empat Lawang menghimbau segenap perangkat desa terutama Kades harus professional dalam menjalankan tugas. Himbauan ini disampaikan terkait adanya informasi dugaan penyelewengan dana Bantuan Gubernur (bangub).
“Secara umum bangub langsung disampaikan menuju rekening desa, karenanya dalam penggunaannya harus sesuai dengan juknis dan juklak yang sudah ditentukan. Jika ada yang menyimpang maka dapat dikenakan sanksi, untuk ini sanksi bukan desa tetapi pejabat pemerintahan yang melakukan penyimpangan,” terang Kepala BPMPD Empat Lawang, Burhansyah melalui Kabid PMPD, Rasyidi, Senin (27/9).
Dikatakannya, mengenai adanya penyimpangan dana Bangub dan permasalahan desa, pihaknya memang sudah mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat. Salah satunya di Desa Remantai Kecamatan Talang Padang, melalui laporan dari Ketua BPD, Sekdes dan masyarakat setempat.
“Kami akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kades tersebut, dalam hal ini tidak bisa dengan tuduhan sepihak dan harus diketahui dahulu kebenarannya. Dalam pengawasan ini akan dilakukan kepada segenap desa di Empat Lawang, karenanya diharapkan Kades dan perangkatnya dapat lebih professional dalam mengelola pemerintahan dan dana bantuan di desanya,” kata Rasyidi seraya mengatakan mengenai laporan dugaan penyelewengan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan izin Bupati untuk memeriksa penggunaan dana Bangub didesa tersebut.
Dalam pengawasan penggunaan dana Bangub, dijelaskan Rasyidi, tidak hanya dari pemerintah kabupaten Empat Lawang. Dalam hal ini juga akan dilakukan pihak BPKP dan Inspektorat dari provinsi. Karenanya setiap akhir tahun, akan dilakukan evaluasi dan pemeriksaan dari penggunaan dana bantuan terutama Bangub disetiap desa.
“Setidaknya semua bantuan yang disampaikan, sudah memiliki pos-pos dalam penggunaan masing masing. Diantaranya untuk peningkatan usaha ekonomi produktif, posyandu, PKK dan Karang taruna didesa tersebut. Untuk Bangub dari rekening provinsi disampaikan menuju rekening desa masing-masing, untuk penggunaannya dipercayakan kepada kades dan perangkatnya secara transparan dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Selanjutnya ia mengimbau, dalam pelaksanaan tugas hendaknya Kades harus lebih professional, jangan mementingkan diri sendiri. Secara umum pemerintah telah memberikan fasilitas yang cukup kepada aparatur desa, karenanya diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Terutama dalam mengelola bantuan dana baik dari pemerintah kabupaten, pusat ataupun Bangub, harus disampaikan kemasyarakat sesuai ketentuan petunjuk pelaksanaan yang ada.
“Jika memang pada hasil pemeriksaan terbukti menyimpang, selaku pembinaan kami akan memberikan saksi tegas. Kepada aparat terkait, bukan kepada desanya,” tegas Rasyidi.
Infomasi dilapangan menyebutkan, disampaikan laporan atas dugaan penyimpangan dana bantuan gubernur 2010 di desa Remantai Kecamatan Talang Padang, diduga dana yang diterima sekitar satu bulan terakhir itu, dikelolah secara tertutup oleh kades dan tidak disampaikan sesuai petunjuk kepada pos yang ditentukan. Diantranya, untuk Posyandu, semestinya diberikan sebesar Rp 2,5 juta disampaikan hanya Rp 300 ribu, selanjutnya untuk PKK, semestinya Rp 2,5 juta disampaikan hanya 300 ribu serta dana karang taruna Rp 2,5 juta belum disampaikan dan diterapkan. Karenanya untuk mendapat kejelasan, pihak BPD, Sekdes dan masyarakat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati melalui pihak terkait dantaranya BPMD dan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. (02)
0 komentar