EMPAT LAWANG- Perubahan menuju perkembangan daerah, dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap mental generasi muda sehingga terjerumus pada penggunaan barang terlarang dan psikotrofika. Walaupun memang untuk dibumi saling keruani sangi kerawati pengaruh jenis Nakotika dan obat terlarang (Narkoba) masih tergolong minim, pengwasan tetap harus diperketat terutama terhadap generasi muda yang berpotensi sebagai titik pantau utama penggunaan obat terlarang dan berbahaya tersebut.
”Untuk jenis Narkoba memang belum terlalu banyak ditemukan, karena memang penyebaran tempat hiburan malm masih minim. Tetapi dalam pegawasan harus tetap diperketat, terutama pengaruh terhadap titik pantau utama yaitu generasi muda,” ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Suparlan, Jumat (6/8).
Menurutnya, untuk upaya pengawasan pihaknya telah melakukan razia dan patroli rutin disetiap lokasi tongkrongan masyarakat, selain itu bekerjasama dengan Badan Narkotikan Kabupaten (BNK) dalam mensosialisasikan dampak pengaruh negatif dan bahaya penggunaan narkoba. Baik ditingkat keluarga melalui Darmawaita dan PKK setiap bulan, termasuk ke beberapa sekolah terutama sekolah menengah atas dan tingkat pertama (SMA dan SMP) yang memenag sedang dalam titik rawan pengaruh negatif tersebut.
”Secara umum yang rentan terpengaruh adalah generasi muda, karenanya pengawasan harus dimulai dari sekarang. Tidak hanya dari pihak kepolisian dan BNK yang ada, diupayakan para orang tua dan guru dapat memberikan arahan agar generasi muda terhindar dari pengaruh narkoba,” terang Suparlan.
Untuk saat ini memang peredaran Narkoba masih minim, karena potensi tempat hiburan malam belum begitu marak. Tetapi karena berada dilokasi perlintasan jalan nasional, pengawasan tetap ditingkatkan karena bukan tidak mungkin peredaraannya dapat berkembang.
”Untuk jenis Miras, sebelumnya kami sudah melakukan penertiban dan penggeledahan. Hasilnya memang ditemukan masih banyak peredaran Miras, tetapi kalau peredaran narkoba masih dilakukan penyelidikan terhadap dugaan lokasi sindikatnya,” jelasnya.
Ditegaskan Suparlan, sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotikan dan obat terlarang, untuk pemakai atau yang menguasai jenis narkoba, akan dikenakan sanksi tegas hukuman minimal empat tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar masih digolongkan dengan jenis dan jumlah barang terlarang yang dimiliki, jika lebih dari satu kilogram setidaknya dikenakan ancaman hukuman mati.
”Karenanya jangan sampai nanti pengaruh ini dapat merusak masa depan, selain merusak kesehatan diri secara pribadi dikenakan sanksi tegas hingga ancamam seumur hidup ataupun hukuman mati,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam pengawsan hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua. Pihak kepolisian akan mengupayakan razia penertiban lebih ketat, karena dalam menciptakan masa depan daerah sangat bergantung dengan generasi muda.
”Tidak ada ampunan bagi mereka yang ditangkap baik sebagai pemakai ataupun pengedar, karenanya jangan sampai mendekati atau terpengaruh narkoba,” pungkas Suparlan.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA