LUBUKLINGGAU-Terbukti mengedarkan sabu-sabu, Yuhanis Habibi (25), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, divonis lima tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp 1 milyar subsidair 1,5 bulan kurungan, Senin (10/8) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang putusan yang diketuai majelis hakim R Sabarrudin dengan hakim anggota Harun dan Mooris serta Panitera Pengganti (PP) Harmen, putusan tersebut lebih ringan satu tahun kurungan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aka Kurniawan yang menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan Yuhanis serta bukti yang terungkap dalam persidangan, kami menyatakan Yuhanis terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika, yakni mengedarkan sabu-sabu,” kata majelis hakim.
Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Yuhanis menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, Yuhanis berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Usai mendengar putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan piker-pikir.
Seperti diketahui perkara ini berawal, Selasa (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan umum Desa O Mangun Harjo, Kecamatan Tugo Mulyo Kabupaten Musi Rawas, terdakwa bersama Ahmad Yani (berkas terpisah) membeli satu paket kecil shabu-shabu dari Herman (berkas terpisah).
Kemudian terdakwa bersama Ahmad Yani mengendarai sepeda motor tanpa Nopol, pada saat itu anggota kepolisian Polres Tugo Mulyo yang patroli segera menghentikan keduanya, saat digeledah ditemukan satu paket kecil yang diduga shabu-shabu, terdakwa sempat membuang barang bukti tersebut tapi diketahui anggota Satlantas yang lain.
Kemudian kedua terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti, dan digelandang ke Mapolres Tugo mulyo untuk diperiksa.(mg02)
0 komentar