EMPAT LAWANG- Banyaknya kerikil bertebaran di badan jalan, berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan terutama bagi pengendara sepeda motor. Kerikil tersebut diketahui berasal dari bahan material pembangunan gedung yang ada dipinggil jalan akibat terbawa air saat hujan.
Kondisi ini terjadi di Jalan Provinsi Desa Kemahang Kecamatan Talang Padang. Dikecamatan ini terdapat pembangunan gorong-gorong membuat tanah dari pembangunan tersebut menumpuk di sisi jalan. Sehingga laju lalu lintas terganggu, ditambah lagi lokasi pembangunan gorong-gorong berada di tikungan.
Pintarja salah seorang guru SD 15 Ulu Musi mengaku menjadi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalntas) saat berangkat menuju kantir Disdik Empat Lawang. Kecelakaan disebabkan banyaknya tanah bekas pembangunan yang tidak dibersikan disekitar lokasi pembuatan gorong-gorong. Ia mengalami luka lecet pada kedua tangannya. “Pagi tadi (Kamis, 12/8) saya bersama kawan kawan menuju Disdik untuk mengajukan berkas. Namun pada saat saya melintas di desa Kemahang disana terdapat pembuatan gorong-gorong, ditambah lagi disana terdapat jalan menikung dan tanah dari pembangunan bertebaran sehingga ban motor saya tergelincir,” cerita Pintarja kepada wartawan koran ini, Rabu (11/8).
Pantauan koran ini, meningkatnya curah hujan beberapa hari terkhir membuat tanah maupun kerikil di tempat ketinggian mengalami longsor dan menumpuk di badan jalan. Selain itu, tumpukan kerikil juga dapat terjadi saat adanya pembangunan di sisi jalan dan jika hal ini dibiarkan maka akan mengundang bahaya bagi para pengendara motor.
“Saya berharap pihak terkait dapat melakukan pembersihan jalan dari banyaknya kerikil dan tanah yang berserakan agar tidak terjadi kecelakaan,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishutkominfo), H Pik Malil Anwan mengatakan apapun yang menghalagi prasarana umum akan dikenakan sangsi. Termasuk adanya penumpukan material, PKL yang membuka lapak. “Yang jelas, dampak dari berhamburnya material pada jalan harus bertanggung jawab. Penguna jalan yang mengalami kecelakaan bisa menuntut dengan jalur hukum,” imbuhnya. (02)
0 komentar