EMPAT LAWANG - Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap infestor dibumi saling keruani sangi kerawati, akan diupayakan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dalam hal ini untuk menyesuaikan konsef tersebut, akan disiapkan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengacu kepada peraturan tertinggi. ”Sesuai dengan penjelasan undang undang nomor 25 tahun 2007, Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2009 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 24 tahun 2006 tetang penyelenggaraan penanaman modal. Karenanya untuk pengawasan, pengendalian dan menarik minat melalui promosi kepada infestor akan dilakukan PTSP,” ungkap Kepala Kantor Penanaman Modal (PMD) Empat Lawang, A Majid kepada wartawan koran ini, Selasa (15/6).
Menurutya, untuk saat ini melalui PMD baru terdapat lima infestor, dengan potensi pengelolaan perkebunan sawit. Diantaranya baru dua infestor yang mulai bekerja yaitu ELAP dan KKST, sedangkan sisanya tiga infestor belum bekerja hanya tarap peizinan. Sedangkan beberapa infestor lainnya, perizinanya masih melalui instansi dan dinas masing-masing. Dengan adanya pelayanan satu pintu mellalui PMD, setidaknya dapat diberikan pelayanan prima kepada para infestor yang masuk ke Empat Lawang. ”Kedepan dengan penerapan PTSP, semua infestor yang akan mengelola perusahaan harus melalui kantor PMD untuk mendapatkan perizinan. Dalam hal ini untuk tekhnis dan pengelolaan masih dilakukan dinas dan instansi terkait,” terang Majid
Sebelum memberikan izin, sesuai konsefnya akan dilakukan kajian lingkungan oleh pihak yang berwenang. Selanjutnya melalui PMD akan disampaikan perizinan melalui pelayanan yang lebih terarah. Saat ini secara umum PTSP masih dalam tahap pembahasan perdanya, setuidaknya mengacu dengan peraturan tertinggi dari pusat. “Kedepan diupayakan 2011 mendatang, jika perdanya sudah disahkan PTSP akan segera dijalankan,” jelas Majid
Ditambahkannya, pemberian izin akan lebih terarah, sehingga tidak menimbulkan izin yang terbengkalai atau perusahaan infestor tidak bekerja. Karena hal ini dapat mempengaruhi menurunnya minat infestor yang ingin masuk ke Empat Lawang, karena terkendala pemberian izin tetapi tidak beroperasi. ”Sesuai fungsinya melalui kantor PMD nantinya dapat memberikan pelayanan prima mengenai promosi potensi daerah serta dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap infestor dan peizinan. Tidak hanya dibidang perkebunan dan pertambangan, termasuk semua jenis infestasi yang berpotensi di Empat Lawang,” pungkas Majid.(mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA