EMPAT LAWANG- Guna meningkatkan pengawasan terhadap program kerja setiap sekolah, diwajibkan pihak sekolah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) setiap awal tahun ajaran baru. Melalui laporan kegiatan sekolah setiap tahun tersebut, dapat dicantumkan semua rencana pendanaan yang keluar dan masuk ke sekolah tersebut. Selanjutnya disampaikan untuk diketahui Dinas Pendidikan Empat lawang, sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.
“Dana apapun yang direncanakan, hendaknya dapat diketahui dengan jelas oleh pihak sekolah dan komite serta wali murid, agar tercipta keterbukaan dalam pengelolaan dana. Termasuk jika hendak mengajukan pungutan sekolah untuk kepentingan penunjang pendidikan, harus dilakukan rapat dengan komite dan wali murid agar dapat dicapai kesepakatan terlebih dahulu,” ungkap Kadisdik Empat Lawang, H Aminuddin Bahar melalui Kabid TKSD Empat Lawang Roaisyah Hidayah.
Dijelaskannya, dengan adanyan RAPBS program sekolah dapat disampaikan ke Disdik dan diketahui secara jelas. Sehingga tidak terkesan ada indikasi kebijakan sekolah dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik, dan menimbulkan berbagai persoalan. Selain itu dalam melakukan kebijakan penggunaan anggaran dana bantuan apapun, hendaknya dapat dilakukan rapat untuk kesepakatan bersama antara Kepala Sekolah, guru, serta pihak komite sekolah. Hal ini sesuai dengan peraturan gubernur nomor 31 tahun 2009 tentang penggunaan dana bantuan sekolah gratis.
“Dengan kata lain harus ada harmonisasi dalam lingkungan sekolah serta pihak komite sekolah dan wali murid, sehingga dalam penggunaan dana dan program pendanaan lainnya dapat diketahui dengan jelas dan disepakati oleh masing-masing pihak tersebut,” imbuh Roaisyah
Menurut Roaisyah, laporan RAPBD sifatnya tidak tetap, dengan kata lain dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan program kerja sekolah. Karena jika disesuaikan dengan langkah pengajuan laporan pada awal Tahun Ajaran 2010/2011, sedangkan bantuan dari Pusat ataupun APBD Provinsi dan Kabupaten biasanya masuk setelah pertengahan tahun ajaran.
“Misalkan memasuki tahap awal setelah masuk tahun ajaran, pihak sekolah dan komite sepakat mengambil sumbangan dari wali murid untuk kepentingan penunjang pendidikan dapat dilaporkan di RAPBS tersebut. Dengan catatan harus benar benar disepakati, dan tidak untuk kepentingan sepihak. Selanjutnya jika ada anggaran penambahan dari pendanaan bantuan sekolah lainnya, RAPBS dapat kembali direfisi ulang dan diajukan kembali ke Disdik,” terangnya. Ditambahkannya, dalam meningkatkan mutu pendidikan disekolah, memang tidak luput dari peran wali murid. Karenanya untuk mengupayakan dana tambahan sesuai kebutuhan siswa yang tidak ada didalam program sekolah, pihak sekolah dapat berkoordinasi dalam rapat awal tahun dengan komite sekolah dan wali murid mengenai program kerja yang direncanakan.
”Misalkan pendanaan diluar program pendanaan yang ditentukan Disdik dan BOS diantaranya, untuk kegiatan ekstrakulikuler, baju olahraga, batik dan lainnya. Itupun harus dilakukan dahulu rapat dengan komite, jika wali murid sanggup dan menyetujui baru disampaikan peizinannya ke Dinas Pendidikan Empat Lawang,” imbuh Aminuddin.
Dalam mewujudkan program pendidikan gratis, harus ditunjang oleh para pihak sekolah. Terutama dalam upaya pengelolaan program sekolah yang baik, dengan kata lain harus tetap berkoordinasi dengan pihak komite dan Diknas. ”Diharapkan dalam dunia pendidikan tidak tercoreng dengan tindakan oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi, terutama dalam meminta sumbangan atau dana yang tidak jelas ke siswa. Sehingga upaya pemerintah dalam mewujudkan program pendidikan gratis, dapat tercapai dengan baik seiring peningkatan mutu SDM Empat Lawang,” pungkas Aminuddin (mg 01).



0 komentar