EMPAT LAWANG- Menyiapkan proses peizinan pertambangan termasuk jenis material galian C, harus disesuaikan dengan hasil kajian lingkungan dan mengacu pada standarisasi kelas jalan disekitarnya. Karenanya untuk menyiapkan refisi atau perbaikan izin quari mendatang, akan dilakukan pembahasan khusus dengan berbagai pihak diantaranya Bappedalda, PU, Dishub dan instansi terkait lainnya. Dengan demikian dalam kegiatan operasi pertambangan, tidak akan merugikan masyarakat atau dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum disekitarnya. ”Setiap kendaraan proyek pertambangan memang melewati jalan umum, karenanya pada perizinan kedepan akan disesuaikan antara Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan dengan kelas jalan yang dilewati agar tidak menimbulkan kerusakan,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Empat Lawang, Taswin.
Menurutnya, sebagian besar lokasi quari yang masih aktif, memang sudah memiliki izin usaha pertambangan termasuk hasil kajian lingkungan yang disesuaikan. Seiring perkembangan pembangunan di Empat Lawang, memang sangat membutuhkan cukup banyak material galian C. Dengan potensi yang ada, tentunya dapat mendukung perkembangan pembangunan Empat Lawang. Karenanya melalui koordinasi dan pengawasan dari pemerintah, pengelolaan yang dilakukan para pengusaha tambang dapat berjalan dengan baik dan dapat megurangi dampak terhadap lingkungan, ”Upaya meminimalisir dampak kerusakan pada lingkungan sekirar kawasan quari, pemilik usaha wajib memperbaiki kondisi sekitarnya terutama fasilitas umum seperti jalan. Selain itu dalam mengeluarkan perizinan, kedepan akan evaluasi lagi untuk disesuaikan dengan kondisi lingkungan terutama MST kelas jalan yang dilewati kendaraan proyek pertambangan,” terang Taswin
Izin operasional pertambangan, tidak dapat dikeluarkan jika pengusaha tidak menyampaikan hasil kajian lingkungan yang sesuai ketentuan standar. Tentunya dalam hal ini harus lebih meminimalisir dampak lingkungan, terutama terhadap maasyarakat yang ada disekitar quari dan fasilitas umum lainnya. Untuk perizinan yang dikeluarkan memilki kuasa penggunaan maksimal satu tahun, selanjunya akan dapat mengajukan perpanjangan setelah dievaluasi kembali terhadap dampak lingkungannya. ”Jka tidak sesuai dengan ketentuan, ataun berdampak merusak fasilitas umum. Bukan tidak mungkin, jika penggunaan izin pertambangan dicabut,” jelas Taswin
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Empat Lawang, H Pik Malil Arwan mengatakan, dalam melaksanakan aktifitas usaha pertambangan, agar tidak berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan sekitarnya hendaknya dilakukan kajian sesuai standarisasi, terutama yang menyangkut fasilitas umum seperti badan jalan baik Jalan Daerah, Provinsi dan jalan skala Nasional. Karenanya sebelum dioperasikan, kendaraan proyek pertambangan yang akan dipakai harus disesuikan standarnya antara Muatan Sumbu Tetap (MST) beban kendaraan, dengan kualitas atau kelas badan jalan yang akan dilewati. ”Terutama sejumlah kendaraan angkut material pertambangan galian C, setidaknya beban muatan setiap kendaraan angkut jenis truk bisa mencapai 8-10 ton, jika melewati jalan yang belum berkelas atau hanya mampu menahan beban maksimal 3,5 ton tentunya berakibat jalan jadi rusak parah,” papar Pik Malil
Dijelaskan Pik Malil, mengenai MST termasuk panjang dan lebar kendaraan, sudah ditetapkan sesuai kualitas dan kelas badan jalan, karenanya untuk pengawasan penggunaan kendaraan angkutan pada proyek pertambangan dan pembangunan, jika memungkinkan harus diupayakan koordinasi antar instansi yaitu PU, Distamben, pihak Kepolisian, Bappedalda dan pemilik proyek. Dengan demikian dalam pengawasan terhadap dampak negatif lingkungan, dapat diminimalisir dengan baik. ”Diupayakan dalam melakukan pekerjaan yang sudah diberikan izin, tidak akan merusak atau berdampak negatif dengan fasilitas umum lainnya. Dengan demikian dalam pencapaian program menuju Empat Lawang EMASS,” pungkas Pik Malil (mg 01).



0 komentar