EMPAT LAWANG- Maraknya pengggunaan jenis kenalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan bermotor, yang menimbulkan suara bising dan mengganggu ketentraman masyarakat terus dikeluhkan warga. Terutama sebagian besar warga yang rumahnya berada dipinggiran jalan, baik jalan lintas tengah maupun jalan daerah di bumi saling keruani sangi kerawati. ”Kami sangat terganggu dengan banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara keras, terutama pada malam hari ketika hendak beristirahat. Umumnya para pengguna kendaraan bermotor tersebut, merupakan para pemuda dan tidak sedikit yang masih sekolah,” ungkap Ujang (63) Warga Tebing Tinggi kepada wartawan koran ini, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, suara keras yang ditimbulkan memang sangat mengganggu, terutama kepada warga yang memiliki anak kecil atau masih bayi serta jika ada anggota keluarga yang sedang sakit. Memang lalu lintas merupakan fasilitas umum, tetapi setidaknya haru ada toleransi dengan warga lainnya. Karena dengan suara keras kendaraan tersebut, mengganggu orang yang sedang istirahat. Belum lagi jika rombongan konvoi kendaraan, serta saat mereka balapan liar dijalan. ”Kami sudah beberapa kali berupaya memberikan teguran, tetapi tidak pernah diindahkan dengan alasan jalan merupakan milik umum. Karenanya kami sangat berharap pihak kepolisian dapat memberikan teguran, agar para pengendara tersebut dapat lebih mengerti dan dapat mengganti knalpotnya dengan yang standar,” harap Ujang
Senada dikeluhkan Wati (25) warga Tebing Tinggi, dirinya juga merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar. Apalagi saat kendaraan bermotor tersebut, melewati depan rumahnya pada malam hari. ”Bukan Cuma satu kendaraan yang lewat, terkadang banyak yang konvoi dan kebut-kebutan dijalan. Tentunya suara keras dari knalpot sangat membisingkan, tidak sedikit warga yang terbangun terutama anak kecil. Kan kasihan, apalagi jika ada warga yang sedang sakit, tentunya akan terganggu dengan kebisingan dari kendaraan bermotor tersebut,” terangnya.
Diharapkan, ada solusi dari pihak Kepolisian, jika memang ada larangan setidaknya dapat diberikan teguran. Karena kami tidak berani untuk menegur secara langsung, ditakuti akan menimbulkan masalah baru karena memang jalan yang digunakan adalah jalan umum. ”Kami harap para pemilik kendaraan dapat mengecilkan suara knalpotnya saat melewati pemukiman penduduk, terutama saat melewati pada jam istirahat malam hari,” imbuhnya.
Sementara, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dedi Suhendri melalui Kanit Lantas Iptu Ali Rahman mengatakan, sesuai dengan aturan undang undang lalu lintas memang tidak dibenarkan menggunakan knalpot yang tidak standar dan menimbulkan suara bising. Karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. ”Untuk itu kami akan melakukan penertiban, jika masih melanggar maka kemungkina akan diberikan sanksi berupa pidana dan denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya
Ali Mengimbau, pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot standar yang membuat bising, apalagi untuk kebut kebutan liar dijalan raya. Karena selain dapat mengganggu ketentraman masyarakat, perbuatan tersebut melangar aturan lalu lintas. ”Pemilik kendaraan bermotor harap segera mengganti knalpotnya dengan yang standar dan tidak bersuara keras, jika masih melanggar maka jangan berkecil hati jika kami lakukan penindakan dan diberikan sanksi tegas,” pungkas Ali (mg.01).
0 komentar