EMPAT LAWANG- Pemerintah Empat Lawang mendukung upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendayagunakan tanah terlantar. karenanya berdasarkan aturan yang berlaku, harus diberdayakan sebagai upaya menyentuh kepada masyarakat. Hal ini disampaikan bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) saat membuka acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar oleh BPN Empat Lawang, Selasa (25/5).
Dijelaskan HBA, Pemerintah mendukung badan pertanahan melakukan penertiban tanah terlantar. Salah satunya mensosialisasikan peraturan pemerintah mendayagunakan tanah terlantar itu sangat penting adanya. Jadi, ini patut diperhatikan bagi pemerintah ditingkat desa terkhusus kepala desa, jangan sampai melakukan kesalahan dalam hal pertanahan. Misalnya melakukan penjualan terhadap tanah marga.“Tidak diperkenankan menjual tanah marga. Yang penting itu bagaimana menjadikan tanah terlantar lebih bermanfaat dan berfungsi sebagaimana fungsinya,”tambah HBA.
Sementara, Kepala BPN Sumsel, H Suhaily Syam mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pendataan tanah terlantar di Sumsel termasuk juga kabupaten Empat Lawang. Dalam pendataan nantinya, sangat diperlukan kerjasama yang baik dengan pemerintah Empat Lawang. “Pendataan ini fungsinya untuk melihat seberapa banyak lahan yang hingga saat ini belum termanfaatkan secara maksimal, tentunya pihak terkait Badan Pertanahan Nasional bekerjasama dengan pemerintah Empat Lawang. Salah satu cara yang dilakukan adalah mensosialisasikan aturan yang membahas tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ini,” pungkas Suhaily. (mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA