EMPAT LAWANG- Dalam menekan tindak perambahan hutan liar atau ilegal logging, tidak hanya dengan upaya keras dari pemerintah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dalam hal ini diharapkan peran aktif masarakat disekitar hutan, untuk mengawasi adanya indikasi oknum yang ingin merusak lingkungan hutan dibumi saling keruani sangi kerawati. 
”Saat ini kondisi hutan di Empat Lawang memang masih dalam keadaan baik, tetapi pengawasan terhadap oknum yang ingin melakukan tindak ilegal logging tetap dilakukan. Selain disiapkan pos penjagaan Dishutbun dan bantuan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) juga sangat penting adalah, pengawasan aktif dari perangkat desa dan masyarakat Empat Lawang,” ungkap Kepala Dishutbun Empat Lawang, H Dumyati Isro.
Dijelaskan Dumyati, untuk menjaga kelestarian dan mengantisipasi tindak pencurian kayu hutan (ilegga logging, red) di kabupaten Empat Lawang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan menempatkan beberapa pos penjagaan di titik rawan terjadinya penebangan hutan liar, hal ini dilakukan agar kondisi hutan dapat terjaga kelestarianya. Dalam hal ini pembuatan pos pemantau kayu dilakukan ditempat tempat yang terbilang rawan penebangan hutan dan perbatasan, sehingga apabila ada orang yang akan membawa keluar kayu akan dapat diperiksa terlebih dahulu kelengkapanya.
“Paling tidak apabila ada kayu yang keluar pihak kami tahu, sehingga juga dapat menjadi data jumlah penebangan hutan. Dan orang yang akan mencuri hasil hutan akan berpikir terlebih dahulu untuk mengambilnya,” terang Dumyati
Diakui Dumyati, walaupun dengan berbagai upaya yang dilakukan, sangat penting adanya dukungan dari masyarakat terutama yang berada disekitar lokasi hutan. “Kelestarian hutan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat yang ada disekitarnya, karena dengan adanya hutan dapat meminimalisir dampak bencana alam didaerah. Karenanya harus ditekankan bahwa kewajiban menjaga kelestarian hutan, merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat,” imbau Dumyati
Ditambahkan Dumyati, dengan adanya pos penjagaan nantinya, masyarakat dapat lebih muda melaporkan jika ada indikasi illegal logging didaerahnya. Karenanya untuk jumlah pos penjagaan akan disiapkan paling tidak ada tiga titik ditambah, kantor dinas sebagai pusatnya. Letak yang strategis untuk penjagaan adalah diperbatasan, diantaranya diperbatasan dengan Bengkulu, Musi Rawas, Lahat dan Pagaralam. “Dari keempat lokasi inilah kita bisa memantau semua aktivitas kehutanan dan memang lokasi tersebut terbilang strategis. Dengan adanya pos tersebut diharapkan pencurian hasil hutan ini akan berkurang sehingga tidak ada lagi hutan yang gundul akibat ditembangi pohonya. Kepada masyarakat yang ingin membawa hasil hutanya baik dari milik sendiri harus mempunyai surat menyuratnya sehingga kayu yang dibawa benar-benar legal. Karena untuk membuat surat izin itu sangat gampang, asalkan sesuai prosedur, pungkas Dumyati (mg 01).

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA