EMPAT LAWANG–Adanya informasi oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Empat Lawang yang mangkir melaksanakan tugas, membuat Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA) marah. Sebab, sebagai kepala daerah, HBA merekomendasikan akan melakukan pemecatan kepada oknum CPNS yang masih malas dalam melaksanakan tugasya.
“Laporan dari BKD ada CPNS dan PNS baik guru maupun pegawai yang mangkir kerja. Bayag akan saja, baru menjadi CPNS saja sudah begitu beraninya mangkir saat kerja. Apalagi sudah menjadi PNS,” tegas HBA.
Dijelaskan HBA, perlu diingat bagi segenap CPNS Empat Lawang, masuknya mereka sebagai CPNS berdasarkan keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Kemudian sebelum penempatan tugas sudah dilaksanakan pelantikan yang intinya sanggup bekerja dan ditempatkan dimanapun di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Kemudian kontrak kerja mengabdi di Empat Lawang minimal 10 tahun.
“Banyak CPNS yang tidak mau ketika ditempatkan didaerah terpencil. Padahal sudah jelas ketika lulus sebagai abdi negara dan menyatakan sanggup mengabdi di Empat Lawang, kenapa ketika bekerja tidak secara maksimal. Kalau merasa tidak sanggup ya silakan mundur dari Empat Lawang. Akan saya rekomendasikan berupa pemecatan dari CPNS. Ini bisa dilakukan karena status mereka belum sebagai PNS penuh, artinya kepala daerah punya hak untuk itu. Sebagai informasi saja, masih banyak orang yang ingin menjadi PNS di Empat Lawang,” terang HBA.
Dikatakan HBA, mendengar informasi terutama bagi CPNS guru maupun pegawai yang penempatannya di wilayah pedesaan. Sedikit banyak terdengar bahwa infrastruktur sekolah dan tempat kerja yang tidak memadai. Padahal melihat dari rukun sekolah, mengenai infrastruktur yang jelek bukan berarti menjadi alasan untuk tidak mau mengajar. “Etika pegawai dan guru yang seperti ini sangat tidak dibutuhkan di Empat Lawang,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang melakukan pendataan ke lapangan guna meninjau kinerja para CPNS formasi 2009 yang baru diberikan SK penempatan satu bulan terakhir. ”Sesuai informasi di lapangan, kami meninjau ke setiap kecamatan dan instansi penempatan CPNS 2009. Dari hasil pendataan dan laporan kepala instansi masing-masing, memang ada beberapa CPNS yang kurang aktif dalam menjalankan tugasnya,” kata Kepala BKD Empat Lawang, Anwar Yakub.
Berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan BKD, beberapa waktu lalu, diketahui ada beberapa oknum PNS dan CPNS yang mangkir menjalankan tugas. ”Saat ini kami masih menyiapkan laporan untuk disampaikan ke Bupati Empat Lawang. Selanjutnya disiapkan kebijakan dan sanksi kepada oknum yang mangkir tugas tersebut. Tentunya dalam menentukan kebijakan, kami akan berkoordinasi dengan Bupati Empat Lawang yang memiliki wewenang penuh,” terangnya.
Dikatakan Anwar, pihaknya sangat menyesalkan perbuatan oknum PNS dan CPNS yang mangkir dalam melaksanakan tugas. Karena sesuai dengan sumpah dan janjinya bahwa sebagai abdi negara, harus siap menjalankan tugas dimanapun ditempatkan. Apalagi jika masih CPNS yang sedang dilakukan penilaian, tentunya sangat disayangkan karena sudah melakuan hal-hal yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah Empat Lawang.
”Umumnya penolakan yang menimbulkan ketidakaktifan dalam menjalankan tugas, dilakukan karena sebagian besar para CPNS menginginkan pemindahan kedaerah perkotaan. Dalam upaya pemerataan aparat pemerintahan di lingkungan masyarakat, semua sudah ditempatkan sesuai dengan porsinya. Dengan demikian tidak ada lagi yang dapat menolak, atau mangkir melaksanakan tugasnya,” tegas Anwar.
Mengenai sanksi, tambah Anwar, akan disampaikan laporan terlebih dahulu kepada Bupati Empat Lawang. Dalam upaya pembinaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tentang disiplin kepegawaian. Jika kesalahan yang dilakukan masih dalam tahap ringan akan diberikan teguran secara lisan, baik oleh pimpinan instansi ataupun pihak BKD Empat Lawang. Selanjutnya jika memang masih dilakukan akan disampaikan teguran secara tertulis, atau pernyataan tidak setuju dari pimpinannya. Melalui tahapan tersebut, jika masih tetap mangkir, maka akan diberikan sanksi pemberhentian.
”Untuk sanksi akan diberikan Bupati Empat Lawang, karena sebagai kepala daerah bupati memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memindahkan pegawai yang ada didaerahnya jika tidak menjalankan tugas dengan baik,” pungkas Anwar.(mg 01)



0 komentar