Samsat Tertibkan PKB dan BBNKB

Selasa, 06 April 2010


f-santoso/empat lawang pos
PERIKSA :
Aparat kepolisian Satlantas Polres Lahat yang di-BKO-kan ke Polsek Tebing Tinggi mengentikan pengendara dalam rangka pemeriksaan PKB dan BBNKB yang dilakukan Samsat Empat Lawang. 

EMPAT LAWANG- Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Empat Lawang dibantu aparat kepolisian Satlantas Polres Lahat, Senin (5/4), melalakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan bermotor. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban dan mendata Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menunggak.

Selain itu juga bertujuan agar masyarakat di Empat Lawang lebih sadar dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mensosialisasikan bahwa di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini sudah ada kantor Samsat. Sebelumnya warga yang akan membayarkan surat kendaraan bermotor harus ke Kabupaten Lahat.
Kepala Samsat Empat Lawang, Yanan melalui Kasi Penagihan Lammudin mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan program rutin pihak provinsi. Hal ini untuk mengetahui berapa jumlah kendaraan yang belum membayarkan pajaknya yang dilaksanakan tiga bulan sekali.
“Dengan pemeriksaan per triwulan ini, kami dapat mengetahui perkembangan pembayar pajak kendaraan bermotor dalam tiap tiga bulannya. Selain itu berhubung kantor Samsat masih terbilang baru ini juga merupakan sosialisasi terhadap masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, apabila ada masyarakat yang belum membayarkan PKB, penindakan akan dilakukan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi. Sementara Dinas Pendapatan hanya melakukan pendataan jumlah warga yang belum membayarkan pajaknya, karena pajak merupakan salah satu pemasukan uang ke kas negara.
“Apabila tidak ada masyarakat yang belum membayar pajaknya maka akan disanksi, dalam hal ini merupakan tugas dari pihak kepolisian. Dan juga dengan membayar pajak berarti telah membantu pemerintah karena salah satu penopang kas negara adalah dengan pembayaran pajak kendaraan beromotor ini. Kami juga berharap agar masyarakat dengan kesadaran dirinya untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Terpisah Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dedy Suhendri melalui Kanit Lantas, Iptu Ali Rachaman mengatakan, dalam penertiban kemarin pihaknya hanya membantu Samsat memeriksa PKB dan BBNKB. Namun di sela-sela pemeriksaan pajak, pihaknya juga melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA