Foto : Hetty/Linggau Pos
GELAR : Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Yunardi, Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Arief Wibowo dan Kasat Reskrim, Jonson Nadadpdap, saat gelar perkara di Aula Polres Lubuklinggau, Kamis (15/4).

Tersangkanya Mantan Kapolsek Muara Beliti Cs 

LUBUKLINGGAU-Mik, Jfs, Widia, dan Linda dijerat pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama empat tahun hingga 12 tahun penjara. Sedangkan Febri dan Ded dijerat pasal 127 UU No.35 Tahun 2009. Hal tersebut terungkap saat gelar perkara yang dilaksanakan Polres Lubuklinggau bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau yang berlangsung di Aula Mapolres Lubuklinggau, Kamis (15/4).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis, melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap mengatakan, gelar perkara yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka penyalahgunaan narkoba. 
“Gelar perkara hari ini (kemarin, red) bertujuan untuk mengetahui lebih detail mengenai perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Untuk itulah kami mengundang pihak Kejari supaya lebih transparan,” ungkap Jonson, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya.
Terungkap dalam gelar perkara, kemarin, bahwa narkoba yang digunakan oleh Jfs, Widia dan Linda berasal dari Mik yang merupakan anggota Polres Mura. 
Diungkapkan ketiganya, mereka mengkonsumsi narkoba sekitar pukul 14.30 WIB di rumah Linda, warga Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Sementara itu, tersangka Febri dan Ded mengatakan bahwa mereka mendatangi rumah Linda sekitar pukul 16.30 WIB, bertujuan untuk menjemput Jfs dan Linda. “Menurut keterangan Febri akan menjemput Jfs untuk melihat bandnya yang sedang beraksi. Sedangkan, Ded akan menjemput Linda untuk pergi keluar rumah. Keduanya mengaku tidak memakai narkoba saat itu, tetapi tersangka Febri mengaku pernah memakai narkoba selama dia berada di Curup. Itu terbukti dari tes urine yang dilakukan, sementara Ded tidak terbukti,” jelasnya.
Namun, keempat tersangka digerebek petugas di kamar rumah Linda, Selasa (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat digeledah, polisi mendapatkan seperangkat alat sabu, seperti satu buah bong warna putih berisi cairan, satu buah bong warna merah jambu berisi cairan, patahan pirex yang terdapat kristal dan korek api sebagai barang bukti (BB).(05)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA