EMPAT LAWANG-Mengantisipasi berkembangnya tindak kriminal penggelapan kayu (illegal logging, red), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Empat Lawang mengimbau agar semua pemilik mesin potong kayu untuk melapor sebelum melakukan aktivitas penebangan. “Untuk melakukan aktivitas penebangan kayu, pemilik mesin harus melengkapi izin penggunaannya. Karena jika tidak dilengkapi izin penggunaan maka akan dikenakan sanksi, baik berupa hukuman penjara ataupun denda yang cukup tinggi,” ungkap Kadishutbun Empat Lawang, H Dumyati Isro, Senin (12/4). 
Menurut Dumyati, dengan adanya perkembangan teknologi mesin potong kayu saat ini, potensi terjadinya illegal logging akan semakin meningkat. Padahal jika dalam penggunaannya dilengkapi dengan izin yang sah maka mesin tersebut dapat mendukung peningkatan mutu produksi kayu di Empat Lawang. Karenanya dalam pengawasan terhadap pemilik mesin tersebut harus diperketat, diantaranya dengan diberikan ancaman hukuman bagi yang tidak melengkapi izin penggunaannya. “Bukan hanya Dishutbun dan pihak Kepolisian yang bertanggung jawab, tetapi hendaknya masyarakat juga dapat memberikan dukungan dengan melaporkan jika terdapat indikasi illegal logging di daerahnya. Karena dengan meningkatnya kegiatan penebangan hutan liar, maka akan berpotensi mengakibatkan bencana terhadap masyarakat,” imbau Dumyati. 
Dijelaskannya, semua jenis mesin potong baik yang bergerak dan dikendarai seperti Fortable Circular Saw, ataupun yang tidak bergerak harus dilengkapi izin. Setidaknya melaporkan aktivitasnya untuk diberikan rekom, endasi dari Hutbun. Karena, lanjut Dumyati, walaupun kayu yang dikelola merupakan kayu rakyat jika mesin potongnya tidak ada izin atau rekomendasi maka akan disanksi. “Yang mengeluarkan izin adalah pihak Hutbun Provinsi, untuk pengajuannya dapat dilakukan di kantor Hutbun Empat Lawang. Karena setiap izin yang diberikan akan disesuaikan dengan wilayah aktivitas pemilik mesin potong tersebut, karena sanksi juga diberikan kepada pemilik mesin yang melakukan kegiatan diluar atau lintas wilayah yang ditetapkan dalam perizinan,” terang Dumyati.
Diakuinya, saat ini pihaknya masih mengamankan seunit Fortable Circular Saw tanpa izin dan melakukan aktivitas penebangan diluar wilayah. Karenanya pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pemilik mesin tersebut, sebelum dilengkapi izin penggunaannya melalui Hutbun Provinsi Sumatera Selatan. “Untuk sementara karena tidak memiliki izin, mesin tersebut masih kami tahan di kantor. Setidaknya penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi pengguna mesin potong kayu lainnya, kedepan jika masih ditemukan pelanggaran serupa sesuai dengan aturan undang-undang yang ada akan dilakukan penindakan,” tegas Dumyati.
Sebagai pengelola hasil hutan jenis kayu, semua pengusaha merupakan mitra bagi Hutbun dalam peningkatan hasil industri kayu di Empat Lawang. Tetapi, kata Dumyati, hendaknya dalam pengelolaan harus dilakukan sesuai ketentuan, tentunya dalam kelengkapan izin usaha dan keterangan kayu yang dikelola, diantaranya Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). Untuk menerbitkan surat kayu tersebut, dapat dilakukan oleh pihak Kades atau melalui Dishutbun Empat Lawang. “Jika kelengkapan administrasi usaha lengkap, para pengusaha dapat lebih tenang dalam menjalankan usahanya. Selain itu dalam upaya mengatasi illegal logging, dapat lebih maksimal melalui peran aktif para pengusaha dan masyarakat yang ada di Empat Lawang,” pungkas Dumyati. (mg 01). 

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA