ULU MUSI-Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, menjatuhkan hukuman setahun (12 bulan) penjara terhadap Andri (22), warga Desa Tapa Baru Kecamatan Ulu Musi. Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 368 ayat (1) KUHP bersama DD (DPO) terhadap bus Marlin yang dikemudikan Edi Irawan (30).
Vonis dijatuhkan majelis diketuai hakim Rais Toroji didampingi hakim anggota Eddy dan Mulyadi tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farid Anfasya yang sebelumnya menuntut Andri 18 bulan penjara. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan. Untuk itu terdakwa dihukum setahun penjara,”ucap majelis hakim seraya mengetuk palu.
Hal meringankan, menurut hakim, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali pebuatannya. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Andri sangat meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Farid Anfasya menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari untuk menjawabnya,”ucap Farid.
Sebagaimana terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa dilakukan Jumat, 25 Oktober 2009 sekitar pukul 17.00 WIB antara jalan Desa Tapa Baru dengan Desa Martapura Kecamatan Ulu Musi. Kala itu terdakwa bersama dengan DD mengunakan sepeda motor menghadang bus Marlin Nopol BG 7020 W yang dikemudikan korban Edi Irawan yang melaju dari arah Provinsi Bengkulu menuju Kecamatan Pendopo. Setelah berhasil menghentikan bus berpenumpang 20 orang tersebut, terdakwa memecahkan kaca mobil menggunakan batu lalu meminta korban menyerahkan uang. Usai melancarkan aksinya pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ulu Musi. (09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA