Foto : Hetty /Linggau Pos.
SUMPAH : Empat Ketua PPK disumpah sebelum memberi keterangan dalam persidangan perkara Tipikor Pilgub Sumsel, Kamis (16/5).
Sidang Tipikor Dana Pilgub
LUBUKLINGGAU-Rachma Istiati, terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2008, mulai tersudut. Menyusul majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuk, Kamis (15/4), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Apakah ada saksi Pak Jaksa,” kata majelis hakim seraya mempersilakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak dan Aka Kurniawan memanggil empat orang saksi.
Empat orang saksi itu diantaranya, mantan Ketua PPK Ulu Rawas, Abdul Rahman, mantan Ketua PPK Purwodadi, Ali Aman (35), manta Ketua PPK Muara Beliti, Wadamsri (40), dan mantan Ketua PPK Karang Jaya, Nurlina (30).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Rahman mengaku dirinya dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi terhadap perkara Rachma Istiati. “Saya tidak tahu secara riilnya. Setahu saya masalah honor PPK yang belum dibayar,” ucapnya mengawali pernyataan majelis hakim.
Lanjut dia, ia menerima honor melalui sekretaris PPK Ulu Rawas Rp 750 ribu. “Sesuai SK PPK tercantum honor diberikan selama enam bulan, namun lima bulan saja diterima. Dan saya tidak tahu honor sebulan lagi,” akunya.
Biaya pengangkutan logistik dari kecamatan ke desa-desa, sambung Abdul Rahman, pihaknya menerima dana Rp 600 ribu. Uang tersebut tidak cukup sebab tim PPK menggunakan dua mobil untuk mengangkut logistik sehingga biayanya membengkak hingga Rp 1 juta. “Saya diberi amplop berisi uang Rp 600 ribu untuk biaya angkutan logistik,” ucapnya.
Ditanya JPU, apakah pernah menandatangani tanda terima dengan kwitansi kosong? Dia mengaku pernah menandatanganinya. “Saya dua kali menandatangani kwitansi kosong,” ujarnya.
Mengenai honor operator komputer atas nama Widya dan Budi, dia menegaskan tidak ada. “Nama dalam berkas yang ditunjukkan JPU tersebut tidak ada di PPK Ulu Rawas,” tandasnya seraya mengimbuhkan ada pemotongan asuransi Rp 10 ribu.
Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Taufik Zaini dkk. “Sebagian ada yang keberatan Pak Hakim. Honor itu memang diberikan lima bulan sedangkan sisanya diserahkan ke KPU Propinsi Sumsel. Dan Saya tidak pernah memerintahkan PPK menandatangani kwitansi kosong,” kelitnya.
Usai saksi Abdul Rahman, lalu majelis hakim memeriksa saksi mantan Ketua PPK Purwowadi, Ali Aman, Ketua PPK Muara Beliti, Wadamsri dan Ketua PPK Karang Jaya, Nurlina. Keterangan ketiga ketua PPK tersebut tidak jauh beda dengan pernyataan saksi sebelumnya, Abdul Rahman. Pada intinya, honor yang diberikan kepada PPK hingga PPS hanya lima bulan saja bukan enam bulan. Usai mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (26/4) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi. (10)


.+Foto..jpg)

0 komentar