Empat Lawang - Sebagai pengawasan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang mewajibkan kepada setiap pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). “Pengawasan ini diberikan untuk menjaga keselamatan tenaga kerja. Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 14 Tahun 1993,” tegas Kepala Disnaker Empat Lawang, A. Matcik US kepada wartawan koran ini, Senin (8/3).
Pengawasan tersebut, menutut Matcik, ditujukan kepada pengusaha yang memiliki sedikitnya 10 orang tenaga kerja atau dengan pembayaran gaji masing-masing minimal Rp 1 juta per bulan. “Dalam hal ini untuk mengeluarkan surat izin usaha maka setiap pengusaha harus mendaftarkan jaminan sosial keselamatan tenaga kerja terlebih dahulu. Ini juga merupakan salah satu persyaratan dalam mengajukan proyek pengerjaan pembangunan yang ada,” terang Matcik
Selain itu ia mengimbau kepada para pengusaha Disnakertrans juga memberikan edaran kepada setiap dinas, badan, kantor dan bagian yang ada di Empat Lawang. Dalam hal ini edaran dimaksudkan agar setiap pengusaha yang mengajukan permohonan izin usahanya agar melapor dahulu ke Disnaker.
Matcik menegaskan, kepada para pengusaha agar dapat melaporkan jika terjadi kecelakaan kerja. Laporan disampaikan paling lambat 24 jam setelah kejadian. Untuk itu pengusaha wajib mengurus semua permasalahan tenaga kerjanya yang terkena musibah atau kecelakaan kerja. “Laporan mencakup kondisi korban yang mengalami kecelakan kerja, baik meninggal dunia atau dalam keadaan cacat fisik,” tegasnya
Mengenai hak dan kewajiban pengusaha, pembayaran gaji atau upah karyawan, serta potongan iuran para tenaga kerja ia mengaku dapat disesuaikan dengan nominal gaji yang diterima masing-masing karyawan.“Jangan sampai ada pemotongan iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan para tenaga kerja. Dalam hal ini gaji yang diterima masing-masing tenaga kerja harus disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan di setiap daerah,” papar Matcik
Ketika ditanya Sanksi? Matcik menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang No 3 Tahun 1992 ditetapkan jika pengusaha yang bersangkutan tidak melaporkan kecelakaan kerja karyawannya, maka pengusaha tersebut akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. “Diharapkan agar para pengusaha dapat bekerjasama dalam memberikan keselamatan, kesehatan dan perbaikan kondisi dalam lingkungan kerja. Agar tercipta lingkungan yang baik dan saling menguntungkan,” pungkasnya.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA