EMPAT LAWANG– Pelayanan pemerintah kepada masyarakat terus ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Setelah pelayanan KTP, KK, dan Akte Kelahiran gratis Pemkab kembali mencanangkan pelayanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu.
“Kami programkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin Empat Lawang pada anggaran tahun 2010,” ungkap Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Dijelaskan HBA, bantuan hukum merupakan hak semua masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki harta tentu tidak sulit untuk menjalankannya, namun bagi masyarakat miskin mereka sangat kesulitan mendapatkan layanan hukum. Sebab mereka terkendala dengan biaya yang harus dibebankan, padahal dari sisi HAM, mereka juga memiliki hak yang sama. “Masyarakat miskin juga punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan hukum. Makanya pelayanan hukum mereka akan kami jamin,” janji HBA.
Ditambahkan HBA, untuk teknis pelaksanaannya, ia menugaskan bidang yang berkaitan langsung terhadap program tersebut. “Teknisnya bidang hukum yang akan menindaklanjuti,” sambungnya.
Terpisah Kabag Hukum Pemkab Empat Lawang, Lukman Panggar Besi mengaku pelayanan bantuan hukum gratis tersebut sudah dianggarkan pada 2010. Namun alokasinya untuk saat ini baru 10 orang dengan kuota anggaran Rp 6 juta per orang.
”Anggarannya sudah kami ajukan untuk 10 orang masing-masing Rp 6 juta,” katanya.
Dikatakan Lukman, perkara yang diberikan bantuan hukum gratis tersebut tidak berlaku bagi perkara tindak pidana korupsi dan narkoba. Artinya, apabila perkara yang diusulkan kedua perkara tersebut dipastikan tidak akan mendapatkannya. Selain itu pihaknya berencana dalam waktu dekat akan kerjasama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sumsel untuk merealisasikan bantuan hukum gratis di Empat Lawang.
”Bagi yang perkara Tipikor dan narkoba kami tidak bisa membantunya,” ujarnya.
Ditambahkan Lukman, bila dalam prosesnya nanti ternyata masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum gratis, tidak menutup kemungkinan akan diusulkan pada anggaran perubahan. ”Kami usulkan pada anggaran perubahan bila yang diajukan warga melebihi 10 perkara,”pungkasnya. (09)
0 komentar