EMPAT LAWANG-Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Empat Lawang sejak 2009 lalu terus meningkat bila dibandingkan pada 2007 dan 2008. Peningkatan ini terjadi seiring program Bupati Empat Lawang untuk pembuatan KTP dan KK gratis, serta pentingnya kepemilikan KTP sebagai persyaratan dalam berobat gratis.
Dari hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Empat Lawang, 2009 pembuatan KTP dan KK mencapi 30 persen lebih dari jumlah wajib KTP. “Berdasarkan data 2009, Disdukcapil sudah mengeluarkan lebih kurang 50 ribu lembar KTP. Jika dibandingkan dengan jumlah wajib KTP Empat Lawang sebanyak lebih kurang 170 ribu. Maka diyakini pada 2009 lalu wajib KTP yang sudah mematuhi sudah mencapai 30 persen,” jelas Kepala Disdukcapil Empat Lawang, Bahtiar Sikin saat dibincangi di kantornya, Jumat (19/3).
Namun sejauh ini Disdukcapil masih melakukan pendataan jumlah KTP dan KK yang dikeluarkan pada 2007 dan 2008 lalu. Dengan meningkatnya pembuatan KTP dan KK maka diupayakan pada 2011 nanti semua wajib KTP di Empat Lawang sudah dapat memiliki kartu tanda pengenal diri tersebut.
“Setiap harinya, memang permintaan untuk pembuatan KTP dan KK ini terus meningkat. Sebenarnya dalam peroses pembuatannya tidak memakan waktu lama, tetapi karena harus ditandatangai satu persatu maka terkadang mereka terpaksa harus menunggu,” jelas Bahtiar.
Diceritakannya, sebelumnya kebijakan Pemkab Empat lawang untuk menggratiskan pembuatan KTP. Pada 2007 dan 2008 lalu sangat wajar jika permintaan tidak terlalu banyak. Karena kemungkinan masyarakat terkendala dalam pendanaan untuk pembuatan KTP dan KK tersebut. Seyogyanya kartu pengenal diri ini memang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memasuki usia wajib. Selain sebagai persyaratan dalam melakukan berbagai kegiatan, KTP merupakan persyaratan penting dalam berobat gratis. Untuk pembuatannya warga yang sudah masuk kategori wajib KTP dapat langsung mendaftar ke Disdukcapil Empat Lawang.
“Kami harap semua masyarakat yang belum membuat KTP dapat segera mendaftarkan permohonannya di Disdukcapil. Karena ini merupakan salah satu kewajiban sebagai warga yang baik,” harap Bahtiar.
Lanjut Bahtiar, mengenai KK dalam pengisian nama keluarga jika terdapat penambahan anggota keluarga diharapkan pemilik KK dapat melaporkan ke Disdukcapil. Jangan dilakukan pengisian sendiri dengan tulis tangan ataupun yang lainnya, mengingat penambahan tersebut akan dilakukan pendataan lanjutan untuk pergantian atau perbaruan KK. “Kalau dahulu memang penambahan dapat langsung ditulis tangan oleh pemilik KK, namun untuk saat ini harus dilaporkan dahulu. Mengingat Disdukcapil akan melakukan pendataan penambahan warga baru tersebut. Takutnya nanti walaupun sudah ada namanya tetapi data di Disdukcapil tidak ada,” sambungnya.
Sesuai agenda Disdukcapil, berupaya untuk pembuatan KTP dan KK masyarakat Kabupaten Empat lawang dapat selesai hingga 2011. “Jika sudah selesai nanti, Disdukcapil hanya tinggal pendataan untuk perpanjangan KTP yang sudah habis serta melakukan program kerja lainnya,” pungkas Bahtiar.
(mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA