EMPAT LAWANG- Penertiban terhadap pengandara sepeda motor di Kota Tebing Tinggi, terus dilakukan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Lahat dengan cara memasang spanduk imbauan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bahkan tidak hanya itu, korps baju coklat juga akan langsung turun ke sekolah-sekolah memberikan penjelasan cara berlalu lintas yang baik dan benar kepada pelajar. “Pemasangan spanduk kami lakukan agar pengendara memahami UU No.22 Tahun 2009. Bahkan terkadang ada pelajar yang tidak menggunakan helm kami suruh membaca spanduk di simpang tiga rumah dinas (Rumdin) bupati agar mengetahui pelanggaran yang dilakuan, “ungkap Kapolres Lahat, AKBP Iwan Yusuf C melalui Kasat Lantas, AKP Hadi Suseno didampingi Kanit Lantas Iptu M Ali Rachaman kepada wartawan koran ini.
Sejauh ini, diakui Ali, pihaknya masih memberikan toleransi kepada pengendara yang masih melakukan pelanggaran. Pihaknya hanya memberikan teguran dan memberikan pengertian terharap pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. “Banyak manfaatnya menghidupkan lampu siang hari. Salah satunya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kami harapkan masyarakat bisa mematuhi aturan lalu lintas, karena ini juga bisa menyelamatkan mereka terhindar dari kecelakaan di jalan raya,” sambungnya.
Mengenai aksi balapan liar yang sering diadakan di jalan lingkar Tanjung Gunung, diakui Ali, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tindakan. Namun sejauh ini apa yang dilakukan aparat kepolisian belum sepenuhnya dipatuhi si pembalap.
Dalam memberikan tindakanpun diakuinya petugas tidak hanya melakukan pembubaran, melainkan menilang pengendara yang tertangkap tidak memiliki kelengkapan surat. “Gerak mereka sangat cepat saat kami tiba dilokasi balapan langsung bubar. Tapi terkadang ada saja yang tidak sempat melarikan diri kami periksa kelengkapan kendaraannya dan memberikan tilang bila melakukan pelangaran,”pungkas Ali.
(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA