EMPAT LAEWANG–Adanya beberapa guru dan kepala sekolah (Kasek) yang sering keluar Empat Lawang saat jam dinas membuat pemerintah lebih memperketat aturan yang ada. Kedepan setiap guru dan Kasek diwajibkan meminta izin kepada kepala dinas atau kepala UPTD setempat.
Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri mengatakan, berdasarkan laporan sering terjadi di sekolah baik guru maupun kepala sekolah sering keluar kecamatan dan kabupaten namun tidak seizin sesuai dengan tingkatannya. Sebagai contoh, guru hendak keluar saat jam dinas tidak izin dengan kepala sekolah. Begitu juga dengan kepala sekolah keluar kecamatan maupun kabupaten tidak izin dengan kepala UPTD ataupun kepala Dinas Pendidikan.
“Tentu saja etika seperti ini tidak layak untuk diterapkan di Empat Lawang. Namun yang paling sering terjadi kepala sekolah mendapatkan bantuan anggaran dari provinsi maupun pusat namun tidak melaporkannya ke Dinas Pendidikan. Nanti bila sudah tersandung masalah baru melapor ke Disdik meminta jalan keluarnya,”ucapnya.
Selain itu HBA mengatakan, dunia pendidikan menjadi sorotan penting untuk penunjang Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini bertujuan meningkatkan Indeks Prestasi Manusia (IPM) Empat Lawang itu sendiri yang dimulai dari tingkat paling bawah yakni sekolah dasar. “Meningkatkan SDM itu harus dimulai dari dunia sekolah terutama SD. Karena pada saat SD inilah murid lebih mudah menangkap ilmu yang diberikan,” ucap HBA.
Untuk itu kata HBA, Dinas Pendidikan harus tegas mengambil tindakan dengan segera mungkin membuat aturan bagi guru maupun kepala sekolah yang hendak keluar dari jam belajar harus izin kepada yang sesuai dengan tingkatan fungsi dan jabatannya di dunia pendidikan. Baik itu untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan dinas.
“Bila mengerjakan tugas sesuai dengan aturan dipastikan menjadi nikmat dalam bekerja. Insyaallah SDM Empat Lawang ini bisa meningkat bisa mewujudkan Empat Lawang EMASS,”tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Aminuddin Bahar melalui Kabid Pendidikan Menengah, Saiful Effendi mengatakan, persoalan aturan guru ini akan diterapkan di Empat Lawang. Sebab untuk memajukan dunia pendidikan Empat Lawang harus dimulai dari tingkat sekolah.
“Segera kami berlakukan apa yang diperintahkan Bapak Bupati,”ujarnya.
Dikatakan Saiful, yang kerap terjadi kepala sekolah yang mendapatkan bantuan operasional sekolah dari provinsi maupun pusat tidak memberitahukan kepada Dinas Pendidikan. Hal ini merugikan Dinas Pendidikan, karena ditakutkan nanti proses administrasi dan pertanggungjawaban tidak bisa dipegang.
“Makanya, kepala sekolah itu harus koordinasi dengan UPTD ataupun langsung ke Dinas Pendidikan setiap ada bantuan atapun program yang menyangkut sekolah,” imbuhnya (09)
0 komentar