Jambret Asal Linggau Ditahan Jaksa

Senin, 15 Maret 2010

EMPAT LAWANG-Proses penyidikan terhadap tersangka Frengki (24), warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau selesai dilakukan. Berkas tersangka kasus jambret tersebut dilimpahkan penyidik Polsek Tebing Tinggi ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tebing Tinggi, Kamis (11/3), setelah dinyatakan lengkap (P21). Dengan diterimanya berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti, status Frengki sebelumnya tahanan penyidik beralih menjadi tahanan jaksa.
Kepala Cabjari Tebing Tinggi, Suwarno melalui Jaksa Farid Anfasyah ketika dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Diakuinya, berkas perkara tersangka dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP (1) tentang Pencurian. “Kalau tidak ada halangan, Rabu (17/3) berkas tersangka akan kami sidangkan. Saat ini tersangka kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) Tebing Tinggi,”ucapnya.
Kepada wartawan koran ini tersangka mengaku perbuatannya dilakukan Sabtu, 26 Desember 2009 bersama temannya Patimura (dalam proses persidangan) terhadap korban Yusnaini. Kala itu bermula ia bersama tersangka Patimura berjalan menggunakan sepeda motor Revo Nopol BG 6746 HL di Jalan Lintas Tengah Desa Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dekat terowongan kereta api, keduanya duduk mengawasi pengendara yang melintas untuk dijadikan korban. Beberapa menit kemudian, tersangka melihat korban membawa tas berboncengan dengan temannya mengendari sepeda motor dari arah kantor Bupati menuju pasar.
Selanjutnya tanpa buang waktu tersangka yang saat itu dibonceng Patimura mengikuti motor korban dan berhasil merampas tas milik Yusnaini yang berisikan uang, emas, HP dan beberapa surat penting. Selang beberapa hari kemudian tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Tebing Tinggi. “Uang hasil jambret kami bagi dua. Saya mendapat Rp 300 ribu, Patimura Rp 300 ribu. Lalu Hp dan emas dipakai Patimura,” ucap Frengki seraya menyesali perbuatannya. (09).

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA