Empat Fraksi Bahas Raperda

Rabu, 17 Maret 2010


f-santoso/empat lawang pos
SERAHKAN : Salah seorang anggota Pansus menyerahkan hasil pembahasan 11 Raperda yang diajukan eksekutif.

EMPAT LAWANG- Empat Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang siap melakukan pembahsan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif. Keempat fraksi tersebut yakni, Fraksi Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Gabungan 5 dan Gabungan 8. Pembahasan Raperda tersebut dilakukan frakasi sejak Senin (15/3) usai mendengar hasil pembahasan Pansus.
“Hasil pembahasan Pansus, pada intinya setuju Raperda yang diajukan eksekutif dibahas fraksi. Karena 11 Raperda yang diajukan termasuk satu Raperda hak inisiatif dewan sangat diperlukan bagi masyarakat,”ungkap Ketua DPRD Empat Lawang, David Hadrianto Aljufri kepada wartawan koran ini, Senin (15/3).
Setelah dilakukan pembahasan empat fraksi, dikatakan David, agenda selanjutnya padangan akhir fraksi yang akan menentukan diterima atau tidaknya Raperda yang diajukan eksekutif. “Dalam agenda inilah biasanya ada perbedaan pendapat untuk menentukan diterima atau tidaknya Raperda yang diajukan. Memang dari hasil pembahasan Pansus ada beberapahal yang harus diperbaiki seperti penulisan gelar pejabat tidak boleh lagi dibuat dalam Raperda,”ucapnya.
Sementara Sekretaris DPRD Empat Lawang, Muas Akhmad mengatakan, semua Raperda yang diajukan eksekutif disetujui untuk dibahas fraksi namun dengan catatan harus diperbaiki, mulai dari tata bahasa hingga ke tanda baca.
Selain itu dikatakan Muas, untuk hak inisiatif Perda tentang aset daerah yang diajukan DPRD diterima sepenuhnya. Dalam pembuatan Raperda menurut Muas yang lebih diutamakan kualitas bukan kwantitas. “Sebelum menerima Raperda yang diajukan eksekutif, Banlek berkoordinasi dengan Departeman Hukum dan Ham (Depkumham) di Jakarta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumhan Palembang,”jelas Muas.
Ditambahkan Muas, koordinasi tersebut harus dilakukan untuk mengetahui apakah Raperda yang diajukan eksekutif bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak. Sebab berdasarkan pengalamannya, di Jakarta ada beberapa Raperda yang ditolak karena ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dalam membuat Raperda harus ada tujuan dan latar belakang, karena untuk negara dan masyarakat. Begitupun dalam membahas Raperda, Balek harus ekstra hati-hati,”ucapnya.
Sebelumnya Wabub Empat Lawang, H Sofyan Djamal saat paripurna penyampaian Raperda di ruang paripurna DPRD beberapa waktu lalu mengatakan, Raperda diajukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata. “Perlu dilakukan penataan kembali masalah struktur organisasi disesuaikan dengan perkembangan tugas pemerintahan yang semakin meningkat untuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wabub H Sofyan Djamal.
Sebagai contoh, kata Wabub, mengenai urusan pemerintahan dibidang persandian dan telekomunikasi. Pada sekretariat daerah perlu dibentuk Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi dibawah bagian Humas dan Protokol. Selain itu, pada Dinas Pendidikan akan dibentuk kantor Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Empat Lawang. “Dengan terbentuknya kantor Pemuda dan Olahraga maka diharapkan program kegiatan, pembinaan lebih terarah dan terintegrasi. Serta pengadaan sarana prasarana olahraga, terutama stadion dapat dibangun secara representatif dengan tidak mengandalkan APBD Empat Lawang melainkan dapat mendatangkan investor maupun bantuan hibah dari pemerintah pusat,”jelasnya.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA