EMPAT LAWANG-Menanggapi keluhan warga terkait maraknya aktivitas pertambangan liar (tanpa izin, red), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Empat Lawang akan melakukan survei ke setiap lokasi penambangan material galian C yang ada.
“Kami akan mengecek lokasi penambang di seluruh Empat Lawang, sesuai SK Bupati Empat Lawang untuk pengecekan ini akan dilakukan oleh tim. Survei dilakukan dalam rangka penertiban izin para penambang yang ada di Empat Lawang,” jelas Kepala Distamben Empat Lawang, Taswin kepada wartawan koran ini, Selasa (23/3).
Dikatakan Taswin, saat melakukan penertiban, pihaknya akan melibatkan semua pihak terkait diantaranya, Bappeda, Pol PP, Disnaker, Disperindag, Camat serta jajaran terkait lainnya. Secara teknis peninjauan ini dilakukan sebagai arahan kepada para pengusaha tambang untuk melengkapi izin usahanya. “Terutama para pengusaha tambang yang sudah tergolong besar dan sudah menggunakan alat berat. Jika memang mereka menolak mengurus izin terpaksa aktivitasnya kami hentikan,” tegas Taswin
Survei tersebut menurut Taswin, dilakukan untuk pendataan ulang jumlah pertambangan material galian C di Empat Lawang. Diakui Taswin, pada tahun sebelumnya memang sudah dilakukan pendataan dan baru ada beberapa pengusaha yang sudah melaporkan aktivitas mereka. Dengan melakukan evaluasi ini, Distamben akan mengetahui jumlah penambang yang belum memiliki izin. “Saat ini baru ada sekitar lima lokasi usaha tambang yang sudah memiliki izin, padahal untuk di Empat Lawang ini banyak sekali aktivitas usaha tambang yang sedang berjalan tanpa izin, karenannya jangan sampai mereka terlena dan lalai dengan tanggung jawab” imbuhnya
Dijelaskan Taswin, setelah dilakukan survei nantinya pihak Distamben akan merekomendasikan lokasi pertambangan tersebut ke pihak Bapedalda untuk dilakukan pengkajian lingkungan. Tentunya kajian lingkungan ini sebagai salah satu persyaratan utama untuk mengeluarkan izin usaha. “Jika ditinjau dari segi amdal aktivitas mereka tidak membahayakan lingkungan maka izin usahanya akan kami keluarkan, sebaliknya jika dapat membahayakan lingkungan sekitarnya secepatnya akan kami lakukan penyetopan,” tegasnya
Taswin mengimbau kepada para pengusaha tambang jenis material galian C agar dapat melaporkan aktivitas mereka ke Distamben, terutama para pengusaha tambang yang sudah tergolong besar. Karena dengan adanya laporan tersebut pihaknya dapat melakukan pengecekan kelayakan operasi yang mereka lakukan. “Penambangan material galian C jika dilakukan tidak sesuai ketentuan maka dapat membahayakan masyarakat yang ada di sekitarnya. Untuk itu diharapkan kerjasama dari pengusaha untuk kepentingan Kabupaten Empat Lawang,” imbaunya.(mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA