EMPAT LAWANG-Peraturan daerah (Perda) tentang kelurahan yang sudah disepakati dan disetujui oleh legislatif mulai ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Saat ini sudah dibentuk tim yang akan memantau kelayakan kelurahan tersebut. Demikian dikemukakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Empat Lawang, Burhansyah, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rasyidi, kemarin (14/2).
Menurut Rasyidi, tim tersebut akan mulai bergerak Maret mendatang dan memantau beberapa lokasi yang sudah dipertimbangkan dan dianggap layak menjadi kelurahan.
Disampaikannya, perda tersebut diajukan ke dewan setelah mendapat persetujuan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA). Perda tersebut sudah masuk ke dewan dan sudah dibahas dalam rapat paripurna dewan tahun lalu.
Dalam perda tersebut dibahas persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan untuk menjalankannya. Misalnya, perda tentang perubahan status desa menjadi kelurahan ada persyaratan yang mendukungnya.
"Misalnya desa-desa yang dekat dengan lokasi ibukota kecamatan dan ibukota kabupaten dipertimbangkan menjadi kelurahan," terangnya.
Dalam perda tersebut dimuat pula persyaratan tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan.
"Perda yang lainnya adalah perda tentang kelurahan itu sendiri, yaitu perda yang mengatur kewewenangan dan fungsi kelurahan yang sudah terbentuk," ujar Rasyidi.
Rencana pembentukan kelurahan sendiri dalam beberapa kesempatan disampaikan oleh bupati. Ada beberapa kelurahan yang telah direncanakan, termasuk rencana menjadikan kompleks perkantoran dan rumah dinas menjadi wilayah kelurahan.
“Kompleks perkantoran nanti akan masuk wilayah Kelurahan Tanjung Beringin, sedangkan rumah dinas akan masuk wilayah Kelurahan Pasar atau Jayaloka,” ujar bupati. (04)
0 komentar