EMPAT LAWANG- Pengganti sekretaris desa (Sekdes) yang meninggal dunia setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa diangkat menjadi PNS. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Burhansyah, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Rasyidi, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/1).
Menurut Rasyidi, ada sekdes yang meninggal dunia akhir Desember 2009 lalu, padahal yang bersangkutan baru saja diangkat menjadi PNS. Pengganti sekdes tersebut tidak akan diproses menjadi PNS karena persyaratannya sudah tidak terpenuhi lagi.
"Bagi pengganti sekdes yang meninggal, tidak akan diproses, karena SK mereka dipastikan terbit setelah 15 Oktober 2004. Mereka yang diganti tetap akan diproses menjadi PNS, karena mereka sudah terdaftar di BKN. Penggantinya tidak akan diproses karena SK mereka keluar setelah 15 Oktober 2004. Apapun yang terjadi mereka tetap tidak bisa diangkat, kecuali nanti ada kebijakan baru," terang Rasyidi.
Selain usia dan telah masuk dalam BKN pengangkatan sekdes tersebut juga dilihat dari latar belakang pendidikannya. Dengan latar belakang pendidikan SD seorang sekdes dapat diangkat sebagai PNS golongan 1a, untuk lulusan SMP golongan 1b, sedangkan untuk SMA-S1 golongan 2a. "Untuk S1 disejajarkan dengan SMA," imbuhnya.
Setelah diangkat ada persyaratan lain yang harus dipenuhi karena sekdes tersebut paling tidak harus setara SMA, maka untuk tamatan SMP dalam satu tahun mereka harus menyelesaikan program Paket C (setara SMA), sedangkan untuk lulusan SD dalam dua tahun mereka harus menyelesaikan program Paket B dan C yang masing-masing harus ditempuh paling tidak dalam satu tahun.
Setelah itu mereka juga diharuskan mengabdi di desa mereka paling sedikit enam tahun lamanya. "Setelah enam tahun kami tidak menghalangi mereka jika ingin pindah dan berkarir dilain tempat. Terutama untuk yang lulusan S1 tentu ingin karirnya berkembang dan nanti mereka bisa menyesuaikan golongannya," jelas Rasyidi.
Untuk diketahui, 28 Desember 2009 lalu, sekdes Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, atas nama Zahir MP meninggal dunia setelah dinyatakan lulus PNS tahap I tahun lalu. Penggantinya, sebagaimana keterangan diatas tidak akan diproses menjadi PNS. (04)
0 komentar