EMPAT LAWANG- Identitas sementara berupa surat pengenal yang dikeluarkan pihak kecamatan bukan merupakan dokumen resmi. Identitas tersebut hanya diperlukan untuk keadaan darurat, seperti untuk berobat atau mengurus keperluan mendadak, serta melamar kerja atau pindah alamat.

Sedangkan untuk keperluan dokumen sah tetap saja warga diharuskan menguruskan KTP dan identitas lainnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Identitas resmi yang harus dipunyai penduduk Empat Lawang adalah KTP yang mempunyai nomor Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikeluarkan Disdukcapil,” kata Camat Kecamatan Tebing Tinggi, Kifli, melalui Sekretaris Camat, Jusman, Senin (18/1).

Menurutnya, masih adanya anggapan bahwa identitas yang dibuat kecamatan itu disebut KTP sementara. Padahal, hal tersebut hanya untuk meringankan beban bagi yang benar-benar membutuhkan. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini dilayani langsung di kantor tersebut. Namun, mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak punya KTP Empat Lawang membuat lamanya waktu penerbitan KTP.



“Saat ini pembuatan KTP memang digratiskan. Kami hanya membuat surat pengantar dari kecamatan untuk dibawa ke sana,” ujar Jusman.

Ditambahkan Jusman, sebagai identitas sementara warga yang belum mempunyai KTP dan proses pembuatan KTP mereka sedang berjalan, pihaknya memberikan semacam identitas sementara. Namun, identitas sementara itu baru bisa dikeluarkan bila dalam keadaan darurat dan mendesak. Misalnya, untuk berobat ke rumah sakit, sementara pengenal identitas mereka belum punya maka dapat membawa keterangan identitas sementara.

Namun, ia mengingatkan, identitas tersebut bukanlah identitas resmi dan masa berlakunya paling lama tiga bulan. Dan itu dibuat jika benar-benar terpaksa atau darurat. “Tetap saja warga harus membuat KTP dan KK sebagai bukti diri. Identitas ini sekali lagi hanya untuk keadaan darurat,” tandasnya. (04)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA